Connect with us

Kota Banjarmasin

Aksi Kamisan di Banjarmasin, Kasus Andrie Yunus: Teror Terhadap Pembela HAM

Diterbitkan

pada

Aksi Kamisan di perempatan gedung KNPI Kota Banjarmasin, Kamis (2/4/2026) sore. Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Terpaan hujan tak melunturkan semangat sekelompok anak muda yang melakukan Aksi Kamisan di Kota Banjarmasin, Kamis (2/4/2026) sore.

Di tengah jalan tepatnya di perempatan gedung KNPI Kota Banjarmasin, mereka menyuarakan dukungan terhadap Andrie Yunus, pegiat HAM yang menjadi korban teror dan kekerasan.

Aksi ini menjadi penegasan bahwa setiap upaya pembungkaman suara kritis, terutama bagi pembela HAM adalah ancaman serius bagi demokrasi dan negara hukum.

Baca juga: Hari Peduli Autisme Sedunia 2026, Autisme Bukan Penyakit

Koordinator Aksi Kamisan, Wira Surya Wibawa mengatakan, tindakan teror terhadap Andrie Yunus merupakan bagian dari pola lama yang terus berulang — kriminalisasi, intimidasi, hingga kekerasan terhadap pembela HAM.

Di banyak kasus, pembela HAM justru menjadi target serangan ketika mengungkap kebenaran atau mendampingi korban pelanggaran HAM.

Hal ini mencerminkan adanya kegagalan negara dalam menjamin perlindungan terhadap mereka yang bekerja untuk kepentingan publik.

“Teror bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi juga serangan terhadap kebebasan berekspresi, hak untuk membela keadilan, dan prinsip negara demokratis,” ujarnya.

 

Teror Terhadap Pembela HAM

Pembela HAM berperan penting dalam memastikan negara berjalan sesuai prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Sayangnya, realitas menunjukkan mereka sering menghadapi intimidasi dan kekerasan fisik maupun psikologis. Tak hanya itu, pembela HAM kerap dibungkam dengan teror dan ancaman.

Hal itu diperburuk dengan minimnya perlindungan dari negara serta tidak adanya pengusutan serius terhadap pelaku teror.

Baca juga: Sesuaikan Gaya Latar Belakang dengan Cepat menggunakan Editor Latar Foto

Padahal, perlindungan terhadap pembela HAM telah dijamin dalam prinsip-prinsip internasional, termasuk UN Declaration on Human Rights Defenders, serta dalam konstitusi Indonesia melalui jaminan kebebasan berekspresi dan hak atas rasa aman.

“Ketika negara gagal melindungi pembela HAM, maka yang terancam bukan hanya individu, tetapi juga ruang demokrasi itu sendiri,” ungkap Wira.

Baca juga: Nilai Ekspor Kalsel Januari-Februari 2026 Turun

Aksi Kamisan bukan sekadar rutinitas. Ia adalah ruang moral publik tempat kita menjaga ingatan, merawat solidaritas, dan menolak lupa.

Melalui orasi, doa bersama, penyalaan lilin, puisi, aksi diam, serta bentang spanduk dan poster, pihaknya menyuarakan bahwa teror tidak akan menghentikan perjuangan.

Ketika suara kebenaran dibungkam, maka yang terancam adalah masa depan demokrasi itu sendiri.

“Kami berdiri bersama Andrie Yunus, kami berdiri bersama para pembela HAM, kami berdiri melawan ketakutan,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/fahmi)

Reporter: fahmi
Editor: bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca