Kota Banjarbaru
Dinas Lingkungan Hidup Banjarbaru Terbitkan Izin Lingkungan PT Galuh Cempaka
BANJARBARU, Dinas Lingkungan Hidup (LH) Banjarbaru, akhirnya menerbitkan izin lingkungan untuk PT Galuh Cempaka. Penerbitan izin lingkungan dengan No 660/0696/TL-DLH/2018 diteken oleh Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Banjarbaru, Zainal Arifin S.Sos, M.AP, M.Kes, pertanggal 25 Juli 2018. Izin tersebut diberikan berdasarkan keputusan Walikota Banjarbaru No 008 tahun 2018 tentang Izin Lingkungan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
PT Galuh Cempaka rencananya bakal kembali menggarap pertambangan intan alluvial di atas lahan konsesi 7.470 hektare di Kota Banjarbaru.
Dalam dokumen Amdal PT Galuh Cempaka, ada rencana tahap operasi penambangan intan dengan menggunakan metode Bore Hole Mining, Dredging Exavator dan Metode Kering tergantung area. Penambangan intan dilakukan dengan kedalaman 18-20 meter, dilanjutkan dengan pengambilan gravel dan separasi batuan yang menghasilkan material Intan. Material Intan yang diambil dikumpulkan secara langsung dimuat kedalam dump truck untuk diangkut menuju Pabrik pengolahan.
Rencana PT Galuh Cempaka untuk menggarap tambang intan juga diakui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalsel Ikhlas Indar.
“Berdasar kewenangan yang dimiliki Pemprov Kalsel dalam hal ini DLHD Kalsel, pengajuan dokumen Amdal harus ke Pemerintah Kota Banjarbaru, dan berkoordinasi dengan pihak peerintah provinsi,†jelasnya.
Ia mengakui sejak 2009, aktivitas pertambangan intan PT Galuh Cempaka telah terhenti, bukan karena izinnya yang telah mati namun disebabkan masalah teknis.
Saat era Gubernur Kalsel Rudy Ariffin pada 2009, pertambangan intan yang digarap PT Galuh Cempaka di Kelurahan Palam, Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru telah ditutup secara resmi. Akibat dugaan dampak lingkungan berupa pencemaran air sungai yang mencapai PH 2,27, serta melanggar Peraturan Daerah (perda) serta Peraturan Gubernur Kalsel.
Dari KA-Andal PT Galuh Cempaka ternyata luas area tambangnya tak hanya di Kelurahan Palam, namun juga mencakup Kelurahan Bangkal di Kecamatan Cempaka, serta Kelurahan Guntung Manggis di Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru. Perusahaan tambang intan ini juga masih mengantongi Keputusan Presiden Nomor B.53/Pres/I/1998, sehingga masih membidik wilayah konsesi di Kota Banjarbaru.(des)
Editor : Chell
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluPemkab Banjar Rekonstruksi Jalan Penghubung Desa Labuan Tabu, Lok Tangga dan Sungai Besar
-
Bisnis2 hari yang laluBank Kalsel Resmi Menjadi Bank Devisa
-
Hukum3 hari yang laluRevisi UU Polri 2026 Ancam Supremasi Sipil
-
Bisnis2 hari yang laluBank Kalsel Mulai Operasional Bank Devisa, Layani Transaksi Internasional
-
HEADLINE1 hari yang laluSiti Nur Adlina dari MA Hidayatullah Martapura, Terpilih Anggota Paskibraka Nasional 2026 Wakili Kalsel
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluBupati HSU Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025, Surplus Rp180,46 M



