HEADLINE
Paslon PSU Pilwali Banjarbaru Dilarang Berkampanye
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Setelah menetapkan peserta untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwali Banjarbaru, KPU Kalsel mengingatkan agar pasangan calon (Paslon) tidak melakukan kampanye.
Kampanye dilarang dilakukan dalam bentuk apapun selama tahapan dan jadwal PSU berlangsung.
Sekadar diketahui, paslon tunggal Lisa Halaby – Wartono ditetapkan menjadi calon tunggal pada PSU Pilwali Banjarbaru dengan nomor urut 01 melawan kotak kosong dengan nmor urut 02.
Berdasarkan pasal 64 PKPU 17 tahun 2024, kampanye tidak diperbolehkan dalam pelaksanaan PSU di TPS pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Alami Penurunan, Wabup Kapuas: Banyak PR yang Harus Diselesaikan
Anggota KPU Kalsel Nida Guslaili Rahmadina mengatakan, KPU meminta paslon untuk menahan diri dari aktivitas kampanye, baik dalam bentuk pertemuan langsung, penyebaran alat peraga kampanye, maupun kampanye melalui media massa, dan media sosial.
“Tidak ada tahapan kampanye dalam PSU, sehingga paslon dilarang melakukannya,” ujar Nida Guslaili Rahmadina, Anggota KPU Kalsel melalui keterangan yang diterima Kanalkalimantan.com, Selasa (25/3/2025).
Peringatan larangan kampanye dengan berbagai bentuk apapun bagi calon tunggal juga disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kota Banjarbaru, Bahrani.

Baca juga: Jelang PSU Banjarbaru Masih Kekurangan 50 Anggota KPPS
Bahrani menjelaskan sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi, paslon pada PSU Pilwali Banjarbaru tidak diperbolehkan untuk berkampanye dalam bentuk apapun.
“Sesuai amar putusan, dilarang keras untuk berkampanye, jika kedapatan maka akan dikenakan pasal 69 Undang-Undang Pemilihan, dengan sanksi pidana kurungan penjara,” ungkap Anggota Komisioner Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Banjarbaru.
Selain itu, Bawaslu Kota Banjarbaru telah melakukan langkah pencegahan mulai dari memanggil tim pemenangan paslon, hingga mengundang perwakilan Ketua RT RW.
Sebagai langkah-langkah pencegahan juga Bawaslu meminta perwakilan Ketua RT dan RW untuk ikut serta dalam pengawasan.
Baca juga: DPRD Kapuas Gelar Paripurna Penyampaian LKPj Bupati Kapuas 2024
“Selain itu, paslon juga dilarang melakukan tindakan yang mengarah pada politik uang, seperti menjanjikan atau memberikan uang dan materi lainnya kepada pemilih maupun penyelenggara Pemilu,” tambahnya.
Larangan politik uang, kata dia, mengacu pada Pasal 73 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Pasal 187A Undang-Undang Pemilihan.
Adapun terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana dengan hukuman penjara minimal 36 bulan hingga 72 bulan dan denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter : wanda
Editor : bie
-
Bisnis1 hari yang laluTren Positif Investasi Saham dan Reksa Dana di Kalsel
-
HEADLINE2 hari yang laluBerkas Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM Dilimpahkan ke Kejaksaan
-
Kabupaten Kapuas1 hari yang laluPemkab Kapuas Gelar Rapat Penanganan Sengketa Tanah
-
Kabupaten Kapuas1 hari yang laluJelang Hari Raya Pemkab Kapuas Intensifkan Pengawasan Keamanan Pangan
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluPemkab Banjar Tindaklanjuti Kondisi Rumah Zainab Warga Lok Buntar
-
Kabupaten Kapuas1 hari yang laluBupati Wiyatno Tinjau Jalan Rusak di Kapuas Kuala dan Bataguh




