HEADLINE
Jika Kotak Kosong Menangi Pilkada, Ini Aturannya
KANALKALIMANTAN.COM – Kotak kosong dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan istilah untuk menyebut calon tunggal yang tidak memiliki lawan dalam sebuah kontestasi pemilihan. Dalam beberapa Pilkada di Indonesia, kotak kosong telah memenangkan pemilihan melawan pasangan calon tunggal. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang aturan jika kotak kosong benar-benar memenangkan kontestasi.
Bagaimana jika kotak kosong menang dalam Pilkada?
Peraturan Tentang Kotak Kosong Dalam Pilkada
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 54D ayat (1) dijelaskan bahwa: “Pasangan calon tunggal harus memperoleh lebih dari 50% suara sah”.
Baca juga: 25 September Batas Akhir Bongkar Kandang Babi
Sedangkan di ayat (2) diterangkan: “Jika tidak memperoleh suara lebih dari 50% dari suara sah, maka pasangan calon tunggal tersebut boleh mencalonkan lagi pada Pilkada berikutnya.”
Hal ini juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2018, dalam Pasal 25 ayat 1 tertulis jika perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak dari pasangan calon tunggal, KPU akan menetapkan penyelenggaraan Pilkada kembali pada Pilkada serentak periode berikutnya.
Lalu, siapa yang akan memimpin jika belum ada calon yang terpilih? dalam UU pilkada dijelaskan bahwa jika belum ada pasangan calon terpilih pemerintah akan menugaskan pejabat kepala daerah untuk menjalankan pemerintahan, seperti penjabat gubernur, bupati atau wali kota.
Contoh Kasus Kotak Kosong Menang Pilkada
Baca juga: Aduan Dugaan Tipikor di Banjarbaru Bisa Lewat Si-Langkar
Salah satu contoh kasus kotak kosong memenangkan Pilkada yaitu di Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Pilkada 2018. Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, kotak kosong memperoleh 300.969 suara, sementara pasangan calon tunggal Appi-Cicu mendapat 264.071 suara.
Kemenangan kotak kosong ini sempat memicu polemik antara pendukung kotak kosong dan pasangan calon tunggal. Namun, sesuai dengan aturan, Pilkada Makassar akan diulang pada Pilkada serentak berikutnya karena kotak kosong unggul dari pasangan calon. (Kanalkalimantan/Beritasatu.com)
Editor: kk
-
HEADLINE23 jam yang laluPemprov Kalsel – Pemkab Banjar Percepat Pembangunan Bendungan Riam Kiwa
-
Olahraga3 hari yang laluBanua Rally 2026: 45 Pereli Nasional Jajal Trek Banjarbaru – Pelaihari
-
Lifestyle3 hari yang laluTren Gaya Hidup Positif dari Arena Padel Baru di Banjarbaru
-
Kalimantan Selatan3 hari yang laluSilaturahmi dan Halalbihalal Warga HSU di Banjarbaru
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluJelang MTQ Kalsel Kafilah HSU Jalani TC di Banjarmasin
-
Olahraga2 hari yang laluRatusan Goweser Jajal Trek 14 Km MTB Fun Enduro





