HEADLINE
Jika Kotak Kosong Menangi Pilkada, Ini Aturannya
KANALKALIMANTAN.COM – Kotak kosong dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan istilah untuk menyebut calon tunggal yang tidak memiliki lawan dalam sebuah kontestasi pemilihan. Dalam beberapa Pilkada di Indonesia, kotak kosong telah memenangkan pemilihan melawan pasangan calon tunggal. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang aturan jika kotak kosong benar-benar memenangkan kontestasi.
Bagaimana jika kotak kosong menang dalam Pilkada?
Peraturan Tentang Kotak Kosong Dalam Pilkada
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 54D ayat (1) dijelaskan bahwa: “Pasangan calon tunggal harus memperoleh lebih dari 50% suara sah”.
Baca juga: 25 September Batas Akhir Bongkar Kandang Babi
Sedangkan di ayat (2) diterangkan: “Jika tidak memperoleh suara lebih dari 50% dari suara sah, maka pasangan calon tunggal tersebut boleh mencalonkan lagi pada Pilkada berikutnya.”
Hal ini juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2018, dalam Pasal 25 ayat 1 tertulis jika perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak dari pasangan calon tunggal, KPU akan menetapkan penyelenggaraan Pilkada kembali pada Pilkada serentak periode berikutnya.
Lalu, siapa yang akan memimpin jika belum ada calon yang terpilih? dalam UU pilkada dijelaskan bahwa jika belum ada pasangan calon terpilih pemerintah akan menugaskan pejabat kepala daerah untuk menjalankan pemerintahan, seperti penjabat gubernur, bupati atau wali kota.
Contoh Kasus Kotak Kosong Menang Pilkada
Baca juga: Aduan Dugaan Tipikor di Banjarbaru Bisa Lewat Si-Langkar
Salah satu contoh kasus kotak kosong memenangkan Pilkada yaitu di Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Pilkada 2018. Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, kotak kosong memperoleh 300.969 suara, sementara pasangan calon tunggal Appi-Cicu mendapat 264.071 suara.
Kemenangan kotak kosong ini sempat memicu polemik antara pendukung kotak kosong dan pasangan calon tunggal. Namun, sesuai dengan aturan, Pilkada Makassar akan diulang pada Pilkada serentak berikutnya karena kotak kosong unggul dari pasangan calon. (Kanalkalimantan/Beritasatu.com)
Editor: kk
-
Pemprov Kalsel2 hari yang laluDisdikbud Kalsel Siapkan Program Peningkatan Kapasitas Siswa SMK
-
HEADLINE2 hari yang laluSekda Banjarmasin Jadi Staf Ahli, Tujuh Pejabat Kena Rotasi
-
HEADLINE2 hari yang laluTatap Muka Normal, Pemerintah Batalkan Pembelajaran Daring
-
Kota Banjarmasin1 hari yang laluDijadikan Staf Ahli, Ini Kata Mantan Sekda Banjarmasin Ikhsan
-
HEADLINE1 hari yang laluHaul ke-220 Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari, Sejak Kecil Sudah Punyai Keistimewaan
-
Olahraga2 hari yang laluPopda Kalsel 2026 Tahapan Entry by Number, Atlet Maksimal Kelahiran 2009





