Kota Banjarbaru
Aduan Dugaan Tipikor di Banjarbaru Bisa Lewat Si-Langkar
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sebuah laman resmi layanan publik diluncurkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru untuk masyarakat yang ingin melaporkan atau mengklarifikasi adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Laman resmi Kejari Banjarbaru dinamai Si-Langkar atau Sistem Laporan dan Pengaduan Tipikor yang sudah aktif melayani pengaduan masyarakat sejak awal Agustus 2024.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banjarbaru Sugeng Wibowo Saputra mengatakan, laman Si Langkar ini menjadi salah satu bentuk peran aktif masyarakat untuk memberantas dan mencegah berbagai bentuk kasus korupsi.
“Laman ini menjadi yang pertama kalinya diterapkan Kejari Banjarbaru sudah jalan sejak bulan Agustus 2024 ini. Tujuannya memudahkan pelaporan yang sebelumnya kita dan masyarakat lakukan secara manual,” ujar Kasi Pidsus Kejari Banjarbaru, kepada Kanalkalimantan.com, Selasa (13/8/2024).
Baca juga: 25 September Batas Akhir Bongkar Kandang Babi
Masyarakat yang ingin melaporkan dugaan Tipikor di Kota Banjarbaru bisa mengunjungi laman resmi Kejari Banjarbaru di https://kejari-banjarbaru.kejaksaan.co.id atau bisa scan barcode Si-Langkar.
Sugeng menjelaskan sebelumnya layanan pengaduan pelaporan dugaan Tipikor dilakukan secara manual dengan mengumpulkan laporan masyarakat melakui kotak pengaduan yang tersebar di kelurahan dan kecamatan se Kota Banjarbaru.
Setelah berjalan lama pihaknya menilai sistem manual yang diterapkan untuk pengaduan pelaporan dugaan Tipikor kurang efektif.
“Di sisi lain masyarakat kita sudah memasuki era digital, semua pelayanan masyarakat sudah terpusat di Mal Pelayanan Publik, meski begitu kita tetap buka layanan di Mal Pelayanan Publik Banjarbaru,” jelas dia.
Kehadiran laman resmi pengaduan itu, Kejari Banjarbaru berharap dapat membantu dan memfasilitasi masyarakat yang takut untuk melapor.
Baca juga: 18 Unit SPKLU Siap Layani Kendaraan Listrik HUT ke-79 RI di IKN
Sedangkan dengan adanya laman ini pula masyarakat dapat melakukan pelaporan dengan mudah. Secara teknis masyarakat harus menyertakan identitas yang jelas beserta uraian dugaan Tipikor yang dilaporkan.
“Ketika aduan masuk ke data base, kami akan menghubungi nomor yang memberikan aduan untuk menindaklanjuti, dan melengkapi bukti-bukti, sehingga bisa saling berkordinasi dan berdialog. Dan masyarakat dapat menanyakan sudah sejauh mana progres pelaporan berjalan,” terang Sugeng.
Di samping itu juga, kata dia harus dimuat sejumlah bukti dukung baik berupa foto, video maupun titik kordinat yang dilaporkan.
“Kerahasian identitas pelapor tetap terjamin, misal lapor hari ini maka besok sudah bisa ditelaah oleh staf terkait apakah aduan itu masuk Tipikor atau bukan,” tandas Sugeng. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
Kriminal Banjarmasin3 hari yang laluPengeroyokan di Sungai Andai Banjarmasin, Tiga Remaja Diringkus Polisi
-
Infografis Kanalkalimantan2 hari yang laluHari Kartini 2026 “Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Menuju Indonesia Emas 2045”
-
Bisnis2 hari yang laluLPG Nonsubsidi 12 Kg Naik Jadi Rp228.000 per Tabung
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluKwarcab Gerakan Pramuka HSU Menggelar Rakerda 2026
-
NASIONAL2 hari yang laluPemerintah akan Bangun Yonif TP Setiap Kabupaten dan Kota se Indonesia
-
Pemprov Kalsel1 hari yang laluGubernur Muhidin Apresiasi Pengelolaan Sampah di Banjarbaru






