HEADLINE
25 September Batas Akhir Bongkar Kandang Babi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru beri tenggat waktu akhir pembongkaran kandang babi di Jalan Pandarapan, Kelurahan Guntung Manggis, paling lambat 25 September 2024.
Setelah berkirim Surat Peringatan (SP), sebanyak 21 kepala keluarga (KK) pemilik kandang dan ternak babi menerima Surat Keterangan (SK) pembongkaran.
Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Banjarbaru, Denny Mahendrata, SK pembongkaran diberikan oleh petugas Satpol PP Banjarbaru didampingi TNI dan Polri langsung ke lokasi di RT 34 RW 05, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Baca juga: Tetapkan DPS, Ini Jumlah Pemilih Pilkada 2024 di Banjarbaru

Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Banjarbaru, Denny Mahendrata. Foto: wanda
“Sekaligus kita berikan surat pemberitahuan kepada mereka bahwa dengan diserahkan SK pembongkaran maka peternak diminta dengan sendiri membongkar kandang atau memindahkan hewan ternak ke tempat lain yang sudah mereka siapkan, sebagaimana relokasi yang Pemko rencanakan yakni ke luar Kota Banjarbaru,” ujar Denny Mahendrata ditemui Kanalkalimantan, Selasa (13/8/2024) siang.
Saat SK pembongkaran diserahkan, Denny mengungkapkan bahwa beberapa peternak ada yang mengaku tidak terima, dan sebagian lainnya berusaha memaklumi isi dari isi daripada SK tersebut.
“Di lapangan kita pantau sudah ada beberapa kandang yang sudah kosong, sisanya sesuai tujuan kami ke lapangan kami ingatkan segera dipindahkan,” sebut dia.
Baca juga: Susun Rencana Aksi Tahunan Penanggulangan Kemiskinan, Bappedalitbang Banjar Gelar FGD
Penolakan lainnya disampaikan secara lisan, kata dia, oleh sejumlah peternak yang menginginkan tenggat waktu pembongkaran dilakukan hingga Januari 2025.
Para peternak meminta toleransi waktu yang cukup dengan pertimbangan kondisi ternak yang bunting dan perlu biaya membangun kandang baru, agar bisa mereka memindahkan ternak.
“Kita diminta memperhatikan sisi-sisi yang menjadi keberatan mereka, Komisi I dan III meminta agar memenuhi tuntuan itu,” ungkapnya.
Baca juga: Disbudporapar Banjar Gelar Lomba Iman Dan Takwa, Ini Pesan Saidi Mansyur kepada Peserta
“Tapi setelah kita lapor dengan pimpinan hingga Wali Kota, Wali Kota mentoleransi bahwa di bulan September waktu yang paling baik, September bukan di awal tapi di akhir,” jelas dia.
Denny menambahkan, jika seandainya 25 September 2024 petugas masih mendapati ternak babi masih ada, mau tidak mau dilakukan pemindahan dan pembongkaran paksa.
“Tetap akan kami lakukan pembongkaran kandang dan hewan ternaknya akan kami singkirkan lebih dahulu ke tempat yang kami anggap bisa sebagai tempat penampungan sementara,” tuntas Denny. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie

-
HEADLINE23 jam yang lalu
PSU Pilwali Banjarbaru Tetapkan 01 Lisa – Wartono Lawan 02 Kotak Kosong
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Wagub Kalsel ke Amuntai, Bupati Sahrujani Minta Dukungan Pemprov Kalsel Membangun HSU
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Stadion Standar Internasional Gagal di Wilayah Cempaka, Ini Sebabnya
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Hasil PSU Pilkada Barito Utara: Agi-Saja Menang Atas Gogo-Helo
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Polisi Peras Miliar Rupiah Dana Sekolah: Korupsi Menggurita di Tubuh Polri?
-
Kalimantan Selatan1 hari yang lalu
Wagub Hasnur Safari Ramadan ke Alalak, Resmikan Masjid Jami Nurul Arafah