HEADLINE
Ayah ‘Gauli’ Anak Kandung di Banjarmasin, SR Terancam 15 Tahun Penjara
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi di Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Anak korban masih berusia 14 tahun duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Mirisnya, pencabulan dilakukan oleh ayah kandung sendiri berinisial SR (41).
Saat ini, pelaku SR sudah ditangkap oleh Subdit I Unit IV Ditreskrimum Polda Kalsel dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Ustadz Maulana Hadiri Peringatan Isra Mikraj dan Milad ke-3 Armus Kapuas
Direktur Ditreskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Erick Frendriz SIK MSi melalui Kabagbinopsnal AKBP Sutrisno mengatakan, kekerasan seksual dilakukan SR pada Senin (23/1/2024) malam hari, saat keadaan rumah sedang sepi.
“Saat itu ibu anak korban tidak ada di rumah, kemudian anaknya dibujuk untuk melakukan hubungan suami istri,” katanya.

Kabagbinopsnal Polda Kalsel AKBP Sutrisno. Foto: rizki
Tindak asusila pada malam itu, kata AKBP Sutrisno, tidak berlangsung lama dan berakhir ketika pelaku mendengar langkah kaki kedatangan istrinya yang tiba di rumah.
Kasus pencabulan tersebut terungkap ketika si anak korban memberanikan diri bercerita kepada neneknya.
Baca juga: IRT Terlibat Kredit Kupedes Fiktif Rp2,7 Miliar Bank BUMN di Banjarbaru
“Jadi malam itu anak korban pergi nginap ke rumah neneknya, di sana bercerita, kemudian besok paginya neneknya bercerita kepada sang ibu,” ujar AKBP Sutrisno.
Sehari setelah kejadian, tepatnya pada Selasa (24/1/2024) siang, setelah mendapatkan informasi dari nenek tentang pencabulan anaknya, ibu anak korban langsung membuat laporan polisi.
Pelaku pun pada hari yang sama langsung diamankan oleh Unit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Kalsel. Saat diintrogasi, pelaku SR mengakui perbuatannya telah menggauli anak kandungnya itu.
Terkait adanya cerita bahwa sebelum digauli oleh ayahnya, anak korban sudah dalam kondisi hamil 7 bulan karena pernah digauli oleh orang lain. Meski diakui SR anaknya hamil 7 bulan, Kabagbinopsnal Polda Kalsel belum dapat memastikan hal itu.
“Kita belum cek, nanti pendalaman oleh penyidik,” ujarnya.
Baca juga: DPMD Kapuas Gelar Lomba Inovasi TTG, Ini Syarat Mengikutinya
Masih kata AKBP Sutrisno, pelaku SR dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Tapi kalau dilakukan kepada anak kandung, itu dapat ditambah sepertiga dari ancaman hukuman,” ujar Kabag Binopsnal.
Saat ini, penyidik kata AKBP Sutrisno sedang melakukan pengumpulan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi maupun ahli sebelum perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan.
Sementara anak korban telah berada di bawah pendampingan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kalsel. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
HEADLINE1 hari yang laluGedung KMP Landasan Ulin Timur Diresmikan, Beroperasi Agustus
-
HEADLINE2 hari yang laluNobar “Pesta Babi” di Uniska, PSN Mengancam Ruang Hidup Masyarakat Adat
-
kampus2 hari yang laluWasaka Engineering Collective Hidupkan Ruang Kritis Anak Teknik
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluMusancab dan Pendidikan Politik Perkuat Konsolidasi PDI P Kapuas
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluDPC PDI P Kapuas Menggelar Pelantikan Pengurus PAC
-
OPINI1 hari yang laluPrestasi Instan dan Matinya Integritas Mahasiswa





