KRIMINAL BANJAR
Diduga Berawal Pesan WhatsApp Mesra, Seorang Pemuda Diperas hingga Rp14 Juta
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Seorang lelaki MA (29) seorang karyawan swasta tinggal di Desa Bawahan Selan, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, dibekuk polisi gegara dituduh melakukan tindak pemerasan.
Tindak pemerasan terjadi di rumah MA (29) di Desa Bawahan Selan, Jalan Puskesmas Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Kasi Humas Polres Banjar AKP H Suwarji mengatakan, dugaan tindak pemerasan bermula pada Sabtu (7/11/2023), sekitar pukul 11.00 Wita, MA mengambil kesempatan dan memanfaatkan informasi yang diperolehnya melalui pesan WhatsApp yang mesra antara MS (19) dan istrinya. Berdalih percakapan mesra tersebut, MA memaksa MS untuk memberikan sejumlah uang kepadanya. Jika tidak berikan uang, maka MA akan mengancam secara kekerasan menggunakan senjata tajam.
Baca juga: Satpol PP Banjarbaru Garuk Empat PSK di Eks Lokalisasi Pembatuan
Akibat ancaman tersebut, membuat MS merasa ketakutan dan menyerahkan uang sebanyak 10 kali transaksi baik dalam bentuk uang tunai maupun non tunai dengan total mencapai Rp14.470.000.
Merasa terus menerus diperas, MS memutuskan untuk melaporkan MA dengan dugaan pemerasan pada hari Kamis (9/11/ 2023) sekitar pukul 16.00 Wita.
“Setelah menerima laporan dari MS, Unit Reskrim Polsek Mataraman segera melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap MA. Diketahui MA (29) seorang pekerja serabutan dan tinggal di Desa Bawahan Selan, warga Jalan Puskesmas Kecamatan Mataraman,” kata AKP H Suwarji.
Saat diinterogasi, MA mengakui atas perbuatannyamelakukan aksi pemerasan terhadap MS dengan ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam.
Baca juga: Presiden Jokowi Resmikan PLTS Terapung Cirata 192 MWp, Terbesar di Asia Tenggara
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini meliputi 6 lembar bukti transfer ke aplikasi Dana, sebuah ponsel merek Samsung dan sebuah ponsel merek Vivo.
Selanjutnya pihak kepolisian akan menindak lanjuti proses hukum terkait kasus pemerasan ini, guna menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak korban pemerasan. Kasus ini memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya melaporkan tindak pidana ke pihak berwajib demi keamanan dan keadilan sosial.
Kepolisian Sektor Mataraman Polres Banjar Polda Kalsel berhasil mengungkap kasus pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP. (Kanalkalimantan.com/nh)
Reporter : nh
Editor: bie
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluMerajut Silaturahmi DPC PDIP Kapuas Buka Puasa Bersama
-
kampus2 hari yang laluMaju Calon Ketua PMII Banjarmasin, Ini Visi Misi Bawaihi
-
Olahraga2 hari yang laluMengacu Spobnas, Dispora Kalsel Fokus Atlet Angkat Besi dan Dayung
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluBazar Tebus Murah di Guntung Payung
-
Kabupaten Balangan2 hari yang laluPemkab Balangan Dukung Penanaman Jagung Serentak Kuartal I 2026
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara1 hari yang laluMinim Penerangan Jalan Umum, Ini Titik Rawan Wilayah HSU Jelang Mudik Lebaran



