HEADLINE
Penyidik Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung BBPOM Banjarmasin
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Proyek pembangunan gedung laboratorium dan pelayanan publik Balai Besar Pemeriksa Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin yang berlokasi di perkantoran gubernur Kalsel, Kota Banjarbaru kuat dugaan dikorupsi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin telah menetapkan dua orang tersangka berinisial RMA dan HS yang merupakan kontraktor proyek.
“Ada dua sprindik (surat perintah penyidikan) dengan masing-masing satu tersangka,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Banjarmasin Arri Ukas SH didampingi Kasi Intel, Rabu (11/10/2023).
Arii menjelaskan, sejak ditetapkan tersangka, HS telah dilakukan penahanan. Ia ditahan sejak Senin (9/10/2023) lalu di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.
Baca juga: Ikut Nikmati Uang Korupsi, Dua Pegawai DLH Kotabaru Jalani Sidang
Sementara satu tersangka lainnya RMA merupakan warga binaan Lapas Makassar. Sehingga pihaknya masih berkordinasi untuk melakukan tindakan pemindahan RMA ke Lapas Banjarmasin.
“Penetapan tersangka dan penahanan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup,” ungkap Arri.
Dijelaskan Kasi Pidsus Kejari Banjarmasin, pembangunan gedung BBPOM yang berlokasi di perkantoran Pemprov Kalsel tersebut dilakukan secara bertahap.
Persiapan pembangunan telah dilakukan sejak tahun 2008 dengan menyiapkan lahan. Pembangunan gedung baru dikerjakan sejak tahun 2018-2019, sebab covid pembangunan lalu berlanjut tahun 2021 dan penyelesaiannya pada tahun 2023.
Tersangka RMA dikatakan mengerjakan proyek pembangunan gedung BBPOM Banjarmasin pada tahap II tahun 2019 dengan nilai anggaran bersumebr dari APBN Rp19 miliar.
Sementara itu, tersangka HS mengerjakan tahap III tahun 2021 dengan nilai anggaran Rp11 miliar.
“Pembangunan gedung itu dilakukan secara bertahap, setiap pekerjaan dilakukan oleh kontraktor yang berbeda,” ungkap Arri.
Untuk nilai kerugian negara pada proyek pembangunan gedung BPOM tersebut, Kasi Pidsus Kejari Banjarmasin mengaku belum dapat mengungkap hal tersebut, sebab masih dilakukan perhitungan .
Baca juga: Gudang Kerupuk dan Tiga Rumah Tinggal Arang di Jafri Zamzam
Ia hanya mengungkapkan, jika kedua tersangka akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 KUHP. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
HEADLINE1 hari yang laluCemari Lingkungan, Komisi III DPRD Banjarbaru Cek SPPG ‘Merah’
-
HEADLINE3 hari yang laluDari Rakor Bulanan: 1.398 Pegawai Non ASN Digaji APBD, Alarm Banjarbaru Menjadi “Kota Kotor”
-
HEADLINE2 hari yang laluRencana Aksi Bersama Pengendalian Banjir Kawasan Banua Enam
-
HEADLINE2 hari yang laluASN Bisa WFA dan Cuti Bersama hingga Dua Minggu, Begini Skemanya
-
PUPR PROV KALSEL1 hari yang laluUpayakan Penanganan Banjir di Banua, Pemprov Kalsel Gelar Rakor
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluEnam Pj Kades di Kecamatan Mantangai Dilantik


