Kota Banjarmasin
Terdakwa Sakit, Sidang Abdul Latif Ditunda
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sidang lanjutan kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Abdul Latif, mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin ditunda.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum KPK sedianya dilaksanakan Rabu (8/2/2023) pagi, namun karena kondisi kesehatan terdakwa yang memburuk maka majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak memutuskan untuk ditunda.
Keterangan sakit terdakwa secara mendadak tersebut langsung disampaikan oleh dokter yang menangani Abdul Latif di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
Dokter menerangkan, kondisi kesehatan Abdul Latif tiba-tiba memburuk pada pagi hari, Abdul Latif dikabarkan mengalami nyeri pada dada bagian kiri dan perlu penangan khsusus.
Baca juga: Baramarta Disebut Selalu Merugi, Massa Unjuk Rasa Minta Dibubarkan
“Tadi pagi dapat telepon dari petugas bahwa Abdul Latif mengalami nyeri dada kiri, saat saya tadi datang pak Abdul Latif masih sesak,” ungkap dr Susi dari Lapas Sukamiskin, Bandung.
Karena kondisinya tidak kunjung membaik, Abdul Latif dikabarkan juga akan dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penangan lebih lanjut.
“Kondisinya saat ini emergency, ini mau dibawa ke rumah sakit terdekat,” kata dokter Lapas Sukamiskin kepada majelis hakim.
Untuk diketahui, Abdul Latif didakwa melakukan tindak pidana suap dan pencucian uang saat dirinya menjabat sebagai Bupati HST 2016-2017.
Dari dakwaan JPU, nilai suap yang diterimanya sebesar Rp 41,5 miliar yang kemudian uang hasil suap tersebut dibelikan berupa sejumlah aset dan barang berharga yang diatasnamakan orang lain.
Baca juga: Peringatan Satu Abad NU di Kabupaten Banjar Meriah
Dirinya disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan dakwaan kedua yaitu melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pada sidang sebelumnya, melalui putusan sela yang dibacakan pada Rabu (1/2/2023), Majelis Hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak juga menolak seluruh eksepsi terdakwa atas dakwan JPU sehingga sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (15/2/2023) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluWarga Babirik Ramaikan Jalan Sehat dan Senam Bersama Sambut Hari Jadi ke-74 HSU
-
Kriminal Banjarmasin2 hari yang laluPelaku Penusukan Berakhir Nyawa di Sungai Jingah Dibekuk di Palangkaraya
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluBupati Kapuas Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Dua Lokasi
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluBelajar dari Rorotan, Pemko Banjarbaru Siapkan Arah Baru Pengelolaan Sampah
-
Kota Banjarmasin20 jam yang laluJembatan Printis Garuda Target Tiga Bulan Rampung, Hubungan Wilayah Banjarmasin – Aluhaluh
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluWabup Dodo Buka Kejuaraan Bulu Tangkis Bupati Cup II 2026





