Kota Palangkaraya
Gubernur Kalteng Putuskan Palangkaraya Level 4 Diperketat, Begini Respon Wali Kota
KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKARAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran memutuskan Kota Palangkaraya untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 diperketat.
Hal itu tertuang dalam Surat Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 180.17/175/2021 tanggal 2 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3 serta optimalisasi posko penanganan Covid-19 tingkat desa dan kelurahan di wilayah Kalimantan Tengah.
Wali Kota Palangkaraya Fairid Naparin yang dihubungi melalui WhatsApps, mengatakan masih menunggu surat resmi tersebut.
“Kami ngikut aja dan kita sesuaikan aja nanti, kalau sudah menerima edaran resmi,” kata Fairid.
Baca juga: Satgas Pusat Minta Kalimantan Bersiap Hadapi Lonjakan Covid-19
Apabila sesuai Instruksi Mendagri, Palangkaraya masuk PPKM level 3 dan baru tadi malam menerima surat edaran ini.
Tetapi jika gubernur telah menetapkan Palangkaraya PPKM level 4 diperketat, menurutnya pasti sudah berkoordinasi dengan Mendagri.
Namun menurut Fairid, poin-poin level 3 dan 4 yang tertuang di dalam Inmendagri, tidak jauh berbeda.
“Karena belum menerima surat resmi dari provinsi, belum bisa menjawab saya,” ujarnya. (kanalkalimantan.com/tri)
Reporter: tri
Editor: cell
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluPemkab Banjar Rekonstruksi Jalan Penghubung Desa Labuan Tabu, Lok Tangga dan Sungai Besar
-
Bisnis2 hari yang laluBank Kalsel Resmi Menjadi Bank Devisa
-
Hukum3 hari yang laluRevisi UU Polri 2026 Ancam Supremasi Sipil
-
Bisnis2 hari yang laluBank Kalsel Mulai Operasional Bank Devisa, Layani Transaksi Internasional
-
HEADLINE2 hari yang laluSiti Nur Adlina dari MA Hidayatullah Martapura, Terpilih Anggota Paskibraka Nasional 2026 Wakili Kalsel
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluBupati HSU Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025, Surplus Rp180,46 M


