Pilgub Kalsel
Ini Surat Terbuka Denny Indrayana Jelang Putusan Pilgub Kalsel
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Jelang dibacakannya sidang putusan Pilgub Kalsel di Mahkamah Konstitusi (MK), calon gubernur Kalsel nomor 2 Denny Indrayana menyampaikan surat terbuka kepada pendukungnya, Jumat (19/3/2021).
Dalam surat tersebut, mantan Wamenkum HAM era Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono tersebut mengatakan, perlunya tata kelola pemerintahan ke depan yang ramah investasi namun anti korupsi.
“Tata kelola Banua harus direformasi secara mendasar. Bukan hanya ramah investasi, apalagi praktiknya kolutif-koruptif; Melainkan yang paling utama, harus ramah lingkungan, menjaga kelestarian alam dan antikorupsi.
Pemimpin Banua harus mengerti dan menerapkan prinsip pemerintahan yang baik dan amanah (good governance),” katanya.
Denny mengatakan, Kalsel adalah potret kecil bagaimana kekayaan Sumber Daya Alam yang salah kelola menghadirkan mudharat, bukan manfaat. KPK pernah melakukan kajian, kesimpulannya: makin tinggi kekayaan alam suatu daerah, makin tinggi biaya politiknya. Pemilukada akhirnya menjadi pertarungan kepentingan politik bisnis.
Pertarungan antara daulat uang dan daulat rakyat.
Berikut isi lengkap surat terbuka Denny Indrayana:
Sebagaimana diketahui, Jumat (19/3/2021) sore ini, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar putusan sidang sengketa Pilgub Kalsel 2020. Pelaksanaan sidang akan disiarkan secara langsung melalui Youtube: Mahkamah Konstitusi RI, pada pukul 15.00 Wita.
Sebelum menggelar sidang putusan, majelis hakim konstitusi telah memeriksa perkara yang diajukan oleh pihak Denny Indrayana. Salah satu kesaksian yang menarik perhatian adalah dugaan politisasi bansos dalam Pilkada 2020.
Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan perolehan suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Sahbirin Noor dan Muhidin unggul sebanyak 8.127 suara dari pasangan nomor urut 2, Denny Indrayana dan Difriadi Derajat.
Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di Pilkada Kalsel 2020 yang digelar 17-18 untuk 13 kabupaten/kota di Hotel Golden Tulip, Jumat (18/12/2020), akhirnya menetapkan secara resmi perolehan kedua pasangan calon, di mana selisih suara tidak sampai 1 persen, tepatnya 0,48 persen.
Baca juga : Sempat Dapat Lahan di RO Ulin, PKL Subuh Ditolak Warga, Dua Nama Wakil Rakyat Terseret
KPU menetapkan total perolehan suara pasangan Sahbirin-Muhidin yang diusung partai Golkar, PAN, PDIP, Nasdem, PKS, PKB, serta didukung PSI, PKPI dan Perindo sebanyak 851.822 suara atau 50,24 persen.
Sementara itu, total perolehan suara pasangan Denny-Difri yang diusung Partai Gerindra, Demokrat, dan PPP sebanyak 843.695 suara atau 49,76 persen, dari total surat suara pemilih yang sah pada pencoblosan 9 Desember 2020, sebanyak 1.695.517 suara. (Kanalkalimantan.com/kk)
Editor : Cell
-
HEADLINE23 jam yang lalu
Mengulang Pertarungan di Pilgub Kalsel, Denny Indrayana Lamar Nasdem
-
HEADLINE2 hari yang lalu
H Muhidin Siap Lamar Semua Parpol, Incar Cagub Kalsel Gandeng Hasnur
-
HEADLINE20 jam yang lalu
Uji Trayek Angkutan Bus Pengumpan di Kota Banjarbaru
-
Kota Banjarmasin19 jam yang lalu
Klaim Restu PKS Turun di Pilwali Banjarmasin, Mukhyar Cari Dukungan Nasdem
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Proyek Trotoar Jalan Kemuning Langsung Drainase, Begini Respon Warga yang Pagarnya Kena Bongkar
-
HEADLINE7 jam yang lalu
Kucing-kucingan Anak Kecil vs Satpol PP di Lampu Lalulintas Banjarbaru