Bisnis
Haramkan Bitcoin, Gubernur BI Wacanakan Penerbitan Mata Uang Digital
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, saat ini pihaknya tengah merumuskan penerbitan mata uang digital.
“Kami sedang rumuskan yang nanti kemudian BI akan terbitkan central bank digital currency,” ujar Perry dalam acara CNBC Indonesia Economic Outlook 2021, Kamis (25/2/2021).
Perumusan ini lanjut Perry juga melibatkan bank sentral negara-negara lain.
“Kami juga melakukan kerja sama beserta dengan bank-bank sentral lain. Kami antara bank sentral saling studi untuk menyusun dan mengeluarkan insyaallah ke depannya central bank digital currency,” ujarnya
Perry menyebut, nantinya mata uang itu akan diedarkan ke masyarakat melalui bank-bank dan fintech, baik secara wholesale maupun secara ritel.
Perry juga menegaskan hingga saat ini penggunaan aset kripto termasuk Bitcoin sebagai alat pembayaran di Indonesia masih menjadi aktivitas terlarang alias haram.
“Sejak dari awal kami sudah ingatkan dan tegaskan bitcoin tidak boleh sebagai alat pembayaran yang sah demikian juga mata uang lain selain rupiah,” tegas Perry.
Perry beralasan melarang penggunaan aset kripto karena berlandasan terhadap Undang-Undang tentang Mata Uang yang menyatakan seluruh alat pembayaran menggunakan koin, kertas dan digital menggunakan rupiah. (suara.com)
Editor : Kk
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluSetelah 35 Tahun, Rumah Jabatan Gubernur Kalsel Direhab Total
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu2 Pelajar Kabupaten Banjar Raih Juara Lomba Resensi Buku Berbasis Koleksi Perpustakaan Tingkat SMP Se-Kalimantan Selatan
-
HEADLINE3 hari yang laluVonis 12 Tahun ‘Penjagal’ Mahasiswi ULM, Lebih Ringan dari Tuntutan
-
HEADLINE3 hari yang laluSolar Langka di Kalsel Sopir Truk Menderita, Dilarikan ke Tambang
-
PTAM INTAN BANJAR3 hari yang laluPTAM Intan Banjar Sesuaikan Jam Kerja Kantor Pelayanan, Ini Penjelasannya
-
PUPR PROV KALSEL3 hari yang laluDirjen Bina Marga Kementerian PU Monitoring Jembatan Pulaulaut





