Kota Palangkaraya
Satgas Covid-19 Palangka Raya Perketat Penegakan Prokes
KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKA RAYA – Sejak Perwali nomor 26 tahun 2020 tentang penegakan Covid-19 diterapkan di Kota Palangka Raya, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, gencar menggelar operasi yustisi penindakan dan pendisiplinan pelanggaran potokol kesehatan (prokes).
Kali ini dilakukan di kawasan jalan Yos Sudarso, Palangka Raya, tepatnya depan Pujasera, Selasa (1/12/2020) malam.
Perwira Pengendali (Padal) Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Ipda Ketut Pardiasa mengatakan, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut petugas menindak puluhan pelanggar prokes yang tidak menggunakan masker saat melintas di titik razia.
Dari 33 orang pelanggar prokes, 11 orang dikenakan sanksi denda administratif bayar ditempat dan 22 orang dikenakan sanksi dengan melakukan kerja sosial.
Sementara itu, Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani menambahkan, kendati Perwali ini sudah beberapa bulan diterapkan, namun masih saja ada masyarakat yang abai menggunakan masker.
Untuk itu ia kembali mengingatkan agar masyarakat selalu menerapkan prokes dalam setiap aktivitas sehari-hari. (kanalkalimantan.com/tri)
Editor : Bie
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Lelaki di Banjarmasin Habisi Kakak Ipar, Jasad Dibuang ke Wilayah Kintap
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Baliho Curhat Korban Investasi Bodong di Banjarmasin Diturunkan
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Lomba Mancing Ikan di Sungai Kemuning Meriahkan HUT ke-17 Kecamatan Banjarbaru Selatan
-
PUPR PROV KALSEL3 hari yang lalu
Tingkatkan Capaian Akses Layanan Air Limbah dan Air Minum, Dinas PUPR Kalsel Gelar Workshop
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Festival Hasil Panen Belajar Program Guru Penggerak di HSU
-
Kalimantan Selatan19 jam yang lalu
Peringati Hari Tari Sedunia, Ratusan Penari Tampil di Taman Budaya Kalsel