Kota Banjarbaru
8 PSK Jalani Sidang di PN Banjarbaru, Salah Satu Masuk Jeruji Besi
BANJARBARU, Jika selama ini kebanyakan para pelaku Pekerja Seks Komersial (PSK) berakhir hanya disanksi hukuman masa percobaan. Kemarin (20/6), salah seorang PSK hasil razia patroli Satpol PP Banjarbaru di eks lokalisasi pembatuan harus mendekam ke jeruji besi.
Ialan PSK berinisial MR (50) yang harus merasakan vonis dari palu hakim dengan hukuman selama tiga bulan. MR ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Banjarbaru usai menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kota Banjarbaru pada Kamis (20/6).
“Benar, PSK dengan inisial MR sudah kita serahkan ke pihak Lapas. Jadi dari delapan yang menjalani sidang (Tipiring), satu PSK di hukum tiga bulan penjara,” kata Kasat Pol PP Banjarbaru, Marhain Rahman melalui PPNS Seksi Opsdal, Yanto Hidayat, Jumat (21/6).
Terkait mengapa MR ini dijebloskan ke penjara. Yanto menceritakan bahwa pengadilan memvonis lantaran MR sudah pernah terjaring razia dan juga disidangkan. “Ia terbukti telah melakukan kegiatan prostitusi dan sudah pernah disidang sebelumnya dengan hukuman tiga bulan selama satu tahun masa percobaan,” kata Yanto.
Lalu, dalam perjalanannya masa percobaan itu. Rupanya MR masih bengal. Ia baru-baru tadi kedapatan petugas terindikasi kuat melakukan praktik prostitusi terselubung di eks lokalisasi. “Saat kita introgasi, ia memang mengakui masih aktif (sebagai PSK). Akhirnya bersama dengan PSK lainnya kita sidangkan di PN Banjarbaru untuk mendapat vonis,” ucapnya.
Sidang tipiring itu sendiri dilakukan pada Kamis, (20/6). Agenda sidang yakni terkait dengan kasus prostitusi dengan delapan orang terdakwa yang telah diamankan di sejumlah wilayah eks lokalisasi baik itu di Pembatuan, Batu Besi dan Jalan A Yani KM 18. “Untuk tujuh tersangka lainnya selain MR diputus dengan masa kurungan tiga bulan selama satu tahun masa percobaan,” ujarnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, delapan orang PSK terjaring razia aparat penegak Perda. Mereka diamankan petugas usai Satpol PP menggelar razia intens selama dua hari berturut-turu. Yakni dari hari Selasa (18/6) dan hari Rabu (19/6). (Baca: Razia Satpol PP di Eks Lokalisasi Bocor, 4 PSK Diangkut).
Mereka yakni DY (26), SM (40), NH (28), SZ (37), AT (22), MR (50), AS (45) dan MN (53). Selain delapan wanita ini, petugas juga mengamankan SW (26), pemilik salah satu rumah yang terbukti sering dijadikan tempat para PSK dan lelaki hidung belang memadu kasih. (Baca: 4 PSK Diciduk Hanya 150 Meter dari Kantor Camat Landasan Ulin).
Adapun, berdasarkan pemeriksaan dari Satpol PP Kota Banjarbaru. Delapan PSK ini mematok tarif bervariatif. Dari termurah Rp 70.000 hingga ada yang mencapai Rp 200.000 per sekali kencan. Semuanya sudah menjalani sidang tipiring karena melanggar Perda No 6 Tahun 2002 tentang pemberantasan pelacuranan. (Rico)
Editor : Chell
-
Kota Banjarbaru1 hari yang laluMasuk Tahun Ajaran Baru, Wali Kota Banjarbaru Cek Kesiapan SRT 2
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluDampak Matinya Ikan Keramba di Karang Intan, Pemkab Banjar dan Relawan Bersihkan Aliran Sungai
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPeyusunan Naskah Akademik Raperda Pengendalian Minuman Beralkohol
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluTim KPK Monitoring dan Evaluasi Program Cetak Sawah 2026 di Kapuas
-
Kabupaten Balangan1 hari yang laluFestival Mesiwah Pare Gumboh VIII Digelar di Desa Liyu
-
Kalimantan Selatan1 hari yang laluTRC BPBD Kalsel Tangani Tiga Titik Karhutla di Banjarbaru



