Kota Banjarmasin
7 Pelanggaran Prioritas Penindakan Operasi Patuh Intan 2024 di Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kepolisian Resor (Polres) Kota Banjarmasin melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menggelar Operasi Patuh Intan 2024.
Operasi Patuh Intan di Kota Banjarmasin akan berlangsung selama dua pekan mulai 15 Juli hingga 28 Juli 2024.
Apel gelar pasukan menandai Operasi Patuh Intan 2024 yang berlangsung di halaman Mapolres Banjarmasin Jalan Ahmad Yani Km 4, Senin (15/72024) pagi.
Baca juga: Khawatir Disalahgunakan, Puluhan Batang Tanaman Kecubung di Banjarbaru Dimusnahkan
Kapolres Banjarmasin Kombes Pol Cucun Kurniadi melalui Kabag Ops Kompol I Made Subagia W memimpin apel gabungan.
Ada tujuh prioritas sasaran pelanggaran pada Operasi Patuh Intan 2024 yang digelar selama dua pekan itu.
Pelanggaran yang bakal ditindak diantaranya, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan handphone saat berkendara, pengendara masih di bawah umur atau tidak memiliki SIM, dan pengendara motor berboncengan lebih satu orang.
Baca juga: Harga Obat di Indonesia Mahal karena Biaya Gratifikasi Oknum Dokter
Operasi juga menyasar pengendara motor yang tidak mengenakan helm SNI dan pengendara mobil yang tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman.
Pengemudi atau pengendara dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol, melawan arus, dan berkendara melebihi batas kecepatan juga akan dilakukan penindakan selama operasi.(Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie

-
Pemprov Kalsel2 hari yang lalu
Pegawai Non ASN Pemprov Kalsel Lakukan Verifikasi Data
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Gedung Baru Diresmikan, Ini Alamat Kantor Disdukcapil Banjarbaru Teranyar
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Gubernur Kalsel Luncurkan Kapal Pinisi di Sungai Barito
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Ada Efisiensi Anggaran Pemko Banjarbaru, Wali Kota Aditya: Perjadin dan ATK Dikurangi
-
Sastra3 hari yang lalu
Bincang Novel “HANA”, Tandai Festival Literasi ke-5 Banjarbaru
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Korupsi Program Kader Sosial, Mantan Pejabat di HST Dituntut 1,5 Tahun Penjara