Connect with us

HEADLINE

7.693 Pemilih Ganda di Kabupaten Banjar, Masalah ‘Usang’ Tiap Hajatan Pemilu

Diterbitkan

pada

Suara pemilih menentukan nasib negara ke depan Ilustrasi Foto : net

MARTAPURA, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar mendapati 7.693 rekapitulasi data ganda dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan  (DPTHP-2) Pemilu 2019.

Angka itu disampaikan Divisi Perencanaan dan Data KPU Banjar Muslihah kepada Kanalkalimantan.com, Selasa (27/11).

Menurut Komisioner KPU Banjar ini hasil temuan tersebut didapati ketika keluarnya hasil data DPTHP-2 pada 15 November 2018 yang lalu.

“Dari 417.557 DPTHP-2 ada didapati 7.693 rekapitulasi data ganda, yang terbanyak ada di Kecamatan Martapura Kota yaitu 1.952,” ujarnya.

Terkait temuan tersebut, Koordinator Bidang Pengawasan Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat Bawaslu Banjar Khairul Falah mengatakan, dalam penyempurnaan DPTHP-2 atas permintaan Bawaslu RI untuk dilakukan peng-coklitan terbatas akan dilakukan jajaran KPU seluruh Indonesia termaksuk KPU Kabupaten Banjar selama  kurun waktu 30 hari.

“Mengapa ini bisa terjadi, salah satunya waktu yang terbatas dan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) yang membatasi waktu buka tutupnya sistem tersebut, sehingga tidak bisa menyaring kegandaan,” jelasnya.

Ketika ditanya Kanal Kalimantan apakah hal seperti ini lazim terjadi? Falah mengatakan, memang ketika jelang Pemilu hal ini lazim terjadi, bahkan hampir setiap perhelatan elektoral di Indonesia. Sehingga untuk mengantisipasi hal tersebut, KPU harus merekomendasikan lagi, salah satunya dengan beberapa kali penyempurnaan DPT.

“Hal ini memang lazim terjadi, bahkan di setiap Pemilu termasuk Pemilu tahun 2019 nanti,” akunya

Disinggung Kanal Kalimantan imbas negatif apa bila daftar ganda itu tidak diselesaikan?, Falah mengatakan, bisa saja pemilih ganda itu disalahgunakan, sehingga kerjasama seluruh elemen dilibatkan seperti partai politik dan Kementrian Dalam Negri RI.

“Untuk mengatasi hal tersebut besok kita besama KPU dan Parpol lingkup Kabupaten Banjar  melaksanakan coklit terbatas, dengan proses langsung door to door guna akurasi data pemilih, sehingga diharapkan daftar pemilih Pemilu tahun 2019 di Kabupaten Banjar benar dan ril adanya,” pungkasnya.

Daftar Pemilih Ganda Masalah ‘Usang’ dari Pemilu ke Pemilu

Dikutip Kanalkalimantan.com dari laman Bawaslu RI, perlu dipahami bahwa pelanggaran Pemilu nyaris terjadi dari hulu hingga hilir. Karena itu, pengawalan pada setiap tahapan pemilihan sudah menjadi sebuah kemestian. Salah satunya adalah pengawalan pada tahapan pemuktahiran daftar pemilih.

Tahapan ini merupakan tahapan yang sangat krusial dalam penyelenggaraan pemilihan karena daftar pemilih adalah komponen penting  pada proses pemungutan dan penghitungan suara. Terciptanya daftar pemilih yang akurat, komprehensif, dan mutakhir adalah harapan seluruh rakyat tanpa kecuali untuk memastikan hak memilih konsitusional warga terpenuhi.

Namun apa mau dikata, persoalan daftar pemilih ini selalu terjadi dari Pemilu ke Pemilu. Mestinya, persoalan yang terjadi di pemilu yang lalu dapat menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan pada pemilu selanjutnya.

Pada daerah yang sebelumnya melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah 2018, idealnya daftar pemilih pada Pemilu 2019 bisa lebih baik. Akan tetapi, berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, masih terdapat banyak pemilih yang bermasalah.

Semua menyadari bahwa daftar pemilih ini bersifat dinamis karena penduduk jumlahnya bisa bertambah dan berkurang setiap hari. Dinamisasi itu tentunya juga harus diukur secara rasional. Apakah benar orang yang sudah meninggal atau pindah pada tahun 2014 masih terdaftar pada saat penetapan daftar pemilih tetap (DPT) di Pemilu 2019 di tempat pemungutan suara yang sama? Pemilih potensial yang seharusnya tercatat di daftar pemilih nyatanya tidak terdaftar.

Sebaliknya, pemilih yang tidak memenuhi syarat dan seharusnya terhapus dari daftar pemilih justru masih terdata. Hal yang lebih mencengangkan lagi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan banyak pemilih ganda pada daftar pemilih tetap (DPT) nasional Pemilu 2019 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejumlah  1.013.067 pemilih.

Data tersebut merupakan hasil analisis Bawaslu terhadap DPT di 285 kabupaten/kota di seluruh Indonesia dengan total 91.001.344 pemilih (Bawaslu RI, 2018). Tiga hal yang dijadikan dasar Bawaslu dalam melakukan analisis kegandaan adalah pada elemen NIK, nama, dan tanggal lahir pemilih.

Padahal, Undang-Undang 7 Tahun 2017 Pasal 198 ayat 2 menyatakan bahwa warga negara Indonesia didaftarkan satu kali oleh penyelenggara Pemilu dalam daftar pemilih. Problem yang kerap juga muncul adalah tidak ada sinkronsisasi data pemilih yang sudah ditetapkan oleh KPU dengan by name by address yang disampaikan di TPS. (rendy)

Reporter : Rendy
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->