Connect with us

HEADLINE

23 Ribu Keluarga di Banjarmasin Terima Bansos Rp 600 Ribu dan 10 Kg Beras Saat PPKM Level 4

Diterbitkan

pada

Puluhan ribu keluarga di Banjarmasin akan terima bantuan selama berlangsungnya PPKM level 4 yang berlangsung hingga 2 Agustus mendatang Foto: ILUSTRASI/suara

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN– Sebanyak 23.840 warga Banjarmasin yang terdampak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 akan mendapat bantuan pemerintah pusat melalui Dinas Sosial.

Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin Iwan Ristianto menyampaikan, bantuan sosial yang disalurkan tersebut diperuntukkan bagi mereka yang terdaftar di Program Keluarga Harapan (PKH) dan penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kota Banjarmasin.

Iwan merinci, jumlah penerima BST sebanyak 10.173 KK sedangkan PKH terdiri 13.667 KK. Sehingga seluruhnya menjadi 23.840 penerima bantuan.

“Bantuan yang disalurkan nantinya berupa uang tunai sebesar Rp 600 ribu untuk dua bulan dan beras 10 kilogram per keluarga penerima manfaat,” jelasnya, Senin (26/7/2021).

 

 

Baca juga: Wow! Warga Sumbang Rp 2 Triliun untuk Penanganan Pandemi Covid-19

Dia menambahkan, bantuan akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia mulai hari ini hingga maksimal Kamis (5/8/2021).

“Bantuan sosial ini sebagai upaya meringankan beban keluarga yang tidak mampu yang memang sudah mendapat jaminan pemerintah pusat dalam menghadapi pengetatan untuk penanganan Covid-19,” tegasnya.

Sementara itu, anggaran bantuan dari APBD Kota Banjarmasin akan disalurkan bagi masyarakat terdampak di luar mereka yang sudah dibantu oleh pemerintah pusat.

“Agar lebih menyentuh seluruh aspek, bantuan dari pemerintah kota dikhususkan bagi yang terdampak langsung PPKM level 4 ini. Seperti buruh atau pekerja yang dirumahkan. Termasuk juga para pelaku UMKM. Saat ini proses pendataan sedang lakukan, sehingga akan cepat disalurkan,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat menetapkan Kota Banjarmasin masuk dari 37 kabupaten/kota pada 19 provinsi di luar Jawa dan Bali diharuskan menerapkan PPKM level 4, yakni, dari 26 Juli hingga 2 Agustus.

Baca juga: BREAKING NEWS. 56 Ton Liquid Oksigen Tiba di Pelabuhan Trisakti, Pasok Kebutuhan Rumah Sakit

PPKM level 4 mengharuskan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan tidak boleh ada tatap muka lagi.

Selain itu, tempat hiburan baik mal hingga objek wisata di tutup, hanya pasar kebutuhan bahan pokok yang boleh buka dengan batasan waktu tertentu. Kemudian pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).(Kanalkalimantan.com/kk)

Reporter: kk
Editor: cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->