Connect with us

HEADLINE

196 Napi Rutan Marabahan Terima Remisi Spesial Lebaran

Diterbitkan

pada

Herry Muhammad Ramdan, Kepala Rutan Marabahan, tengah mengumumkan remisi lebaran 1445 H kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (10/4/2024) siang. Foto: rdy

KANALKALIMANTAN.COM, MARABAHAN – Setelah melaksanakan Salat Ied, kebahagiaan turut menghampiri 196 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) alias Narapidana (Napi) Rutan Kelas IIB Marabahan.

Pada Rabu (10/4/2024) siang, mereka diberikan Remisi Khusus (RK) sebagai bagian dari penghargaan atas perilaku dan kontribusi positif yang mereka tunjukkan selama masa hukuman.

Senyum sumringah terpampang jelas di wajah S, seorang WBP berusia 55 tahun asal Kecamatan Tamban, Kabupaten Barito Kuala. S menerima RK dengan durasi paling lama yakni satu bulan lima belas hari.

Bagi S, ini bukan kali pertama dia mendapatkan remisi, namun kali ini adalah yang paling istimewa karena jumlah pengurangam melebihi yang sebelumnya.

Baca juga: Pancar Mas II ‘Bus Air’ Terakhir di Sungai Barito, Dua Hari Dua Malam Tempuh Banjarmasin-Muara Teweh

“Saya sudah menghabiskan waktu di sini selama 4 tahun lima bulan, hari ini mendapatkan remisi yang paling besar. Tentu saja, harapan saya adalah segera mendapatkan kebebasan, doakan saja,” ungkapnya.

Herry Muhammad Ramdan, Kepala Rutan Marabahan, saat menyerahkan remisi secara simbolis mengungkapkan, dari total 196 Napi yang menerima remisi, rinciannya 27 orang mendapat RK 15 hari, 167 orang mendapat RK satu bulan, dan dua orang menerima RK selama satu bulan lima belas hari.

“Pemberian remisi bukan hanya sebagai bentuk penghargaan atas perilaku dan kontribusi positif para WBP, tetapi juga sebagai dorongan bagi mereka untuk terus memperbaiki diri selama masa tahanan,” katanya.

Ramdan menegaskan saat ini Rutan Kelas IIB Marabahan dihuni oleh sekitar 270 WBP dan lebih dari setengahnya mendapatkan remisi, hal ini menunjukkan upaya mereka dalam mematuhi aturan serta menjalani masa tahanan dengan baik.

Baca juga: Menengok Kampung Ketupat di Banjarmasin, Anyaman Dibuat dari Pucuk Daun Nipah

Sisanya, Napi yang tidak mendapatkan remisi adalah mereka yang belum memenuhi syarat seperti belum menjalani enam bulan masa pidana dan mendapat hukuman disiplin.

Ramdan menutup dengan harapan pemberian remisi akan menjadi langkah awal bagi para WBP untuk memperbaiki kehidupan mereka, serta semangat untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab dan produktif setelah menyelesaikan masa hukuman.(Kanalkalimantan.com/rdy)

Reporter: rdy
Editor: kk


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->