Connect with us

HEADLINE

Zakat di Wilayah Coblosan Ulang, Bawaslu Kalsel Diminta Bertindak Konkret

Diterbitkan

pada

Ilham Nor, Sekretaris DPD Partai Gerindra Kalsel. Foto: dok.kanalkalimantan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sejumlah wilayah yang akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Kalsel mendapat pembagian zakat. Diduga ‘serangan’ modus zakat hanya di kantong-kantong pencoblosan ulang Pilgub Kalsel itu ada motif politik tertentu.

Padahal Bawaslu Kalimantan Selatan mengeluarkan surat imbauan kepada Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur agar menyalurkan zakat melalui lembaga resmi yakni Badan Amil Zakat resmi.

Surat ditandatangani 6 Mei 2021 oleh Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah bertujuan untuk mencegah pelanggaran PSU Pilgub Kalsel berupa politik uang, khususnya dengan modus zakat.

Baca juga: ‘Duel’ Scoopy-Datsun Panca di Sungai Ulin, Pemotor Tewas, Posisi Mobil Terbalik

 

Imbauan ini mendapat apresiasi dari Tim Pemenangan Haji Denny-Difri, meskipun demikian, sebatas imbauan dirasa kurang efektif di tengah fakta uang yang sudah beredar di wilayah PSU dengan modus zakat.

“Kami mengapresiasi Bawaslu Kalsel, namun sedikit kurang pas jika hanya sekedar imbauan. Karena faktanya hampir di seluruh wilayah PSU, modus zakat ini sudah dilancarkan. Kami butuh Bawaslu Kalsel untuk melakukan tindakan konkret,” ujar Ilham Nor, Sekretaris DPD Partai Gerindra Kalsel, dari rilis yang diterima Kanalkalimantan.com, Sabtu (8/5/2021).
Pernyataan Ilham Nor bukan tanpa dasar.

Saat ini beranda media sosial seringkali dipenuhi dengan laporan-laporan warga mengenai peristiwa pembagian uang atau beras dengan modus zakat di wilayah PSU, seperti di Kabupaten Banjar dan Kota Banjarmasin.

Tak lupa, selalu diingatkan nama pemberi zakat kepada para penerima zakat. Kuat dugaan hal itu dalam rangka kepentingan PSU 9 Juni mendatang.

“Kami menerima laporan dari warga, ada pengusaha dari Batulicin, Tanah Bumbu, tiba-tiba membagi zakat di Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar. Ada keperluan apa tiba-tiba membagi zakat di wilayah PSU,” tanya Ilham.

Baca juga: Akhir Tahun Tuntas, Jalan di Desa Simpang Warga Dalam Ditingkatkan

Media sosial sempat diramaikan dengan pembagian zakat dengan kupon, dalam kupon tersebut bertuliskan zakat diberikan oleh H Andi Sudirman Arsyad. Pembagian tersebut terjadi di Kelurahan Pesayangan, RT 04, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar. Jarak yang sangat jauh dari Batulicin.

“Imbauan dari Bawaslu Kalsel ini menjadi pengakuan, bahwa di tengah pandemi dan bulan suci Ramadhan, politik uang bisa dilakukan dengan modus zakat. Sekarang kami menagih kepada Bawaslu Kalsel, bagaimana selanjutnya jika modus zakat tersebut sudah kadung beredar di masyarakat wilayah PSU,” tegas Ilham.

Sebelumnya, pembagian uang dan beras dengan modus zakat juga beredar di wilayah Kecamatan Banjarmasin Selatan, tepatnya di Kelayan. Warga setempat menyatakan ada oknum RT yang mencatat nama-nama warga dan memberikan zakat dari H Muhidin sebesar Rp 100 ribu.

“Kami harap Bawaslu tidak hanya sekedar memberi imbauan, namun juga melakukan tindakan nyata. Hal ini semata-mata demi Banua yang lebih baik,” pungkas Ilham. (kanalkalimantan.com/rls)

Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->