Connect with us

HEADLINE

WARNING. Positif Covid-19 Hari Ini 209 Orang, PPKM Level 4 di Banjarbaru Tunggu Instruksi Pusat  

Diterbitkan

pada

Prosesi pemakaman yang dilakukan petugas Satgas Covid-19 dengan protokol kesehatan. Foto: al

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Banjarbaru kian melonjak, ada penambahan 209 orang positif Covid-19 per Sabtu (24/7/2021). Total keselurahan ada 137 kasus pasien Covid-19 yang dirawat.

Penambahan pasien konfirmasi sebanyak 209 kasus berasal dari Loktabat Utara (1), Mentaos (1), Sungai Ulin (2), Loktabat Selatan (4), Kemuning (6), Guntung Paikat (5), Sungai Besar (4), Palam (3), Bangkal (2), Sungai Tiung (3), Cempaka (22), Landasan Ulin Timur (15), Syamsudin Noor (9), Guntung Manggis (65), Guntung Payung (13), Landasan Ulin Barat (6), Landasan Ulin Selatan (1), Landasan Ulin Utara (37), Landasan Ulin Tengah (10).

Sementara catatan penambahan pasien sembuh pada hari ini tidak ada penambahan pasien yang sembuh. Sedangkan pasien meninggal dunia 1 kasus berasal dari Landasan Ulin Utara.

Berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Kota Banjarbaru yang diunggah Instagram diskominfobjb menyampaikan terdapat 790 yang dipantau dari lima kecamatan, kecamatan Banjarbaru Utara, Banjarbaru Selatan, Cempaka, Landasan Ulin dan Liang Anggang. Sedangkan untuk kasus aktif (menjalani isolasi) : 927 orang.

 

 

Untuk total kasus keseluruhan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 6.317 orang. Lalu yang sembuh totalnya 5.178 dan jumlah kasus meninggal ada 212 orang dan suspek ada 3 orang yang diduga terinfeksi Covid-19.

 

Pemko Banjarbaru mengeluarkan pernyataan akan menerapkan PPKM level 4 atau sebelumnya disebut PPKM darurat.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin usai rapat koordinasi pembahasan evaluasi dan penerapan PPKM level 4 di luar Pulau Jawa dan Bali, bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Panglima TNI serta Kapolri, dan Kepala BNPB, Jumat (23/7/2021) sore.

Wali Kota Banjarbaru menyampaikan, penerapan PPKM Level 4 di Kota Banjarbaru ini dikarenakan setiap harinya angka kematian pasien Covid-19 semakin tinggi. Selain itu, jumlah masyarakat yang terpapar Virus Corona juga tinggi, bisa mencapai 10 orang setiap harinya.

Baca juga: Rencana PPKM Level 4 di Banjarbaru, Begini Curhatan Seorang Ojol

“Hal itu membuat dinas kesehatan kewalahan menanganinya, dari penuhnya ruangan pasien Covid hingga kurangnya tenaga kesehatan,” ujar Aditya.

“PPKM darurat (level 4) ini akan dilaksanakan pada tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus,” sebutnya.

Untuk teknis pelaksanaannya, Kota Banjarbaru masih menunggu instruksi pusat. “Kami menunggu instruksi mentri berkaitan apa yg harus dilakukan,” terangnya.

 

Baca juga: PPKM Level 4 di Dua Kota, Dinsos Kalsel Siap Pasang Tenda RS Darurat

Adapun aturan pada pelaksanaan PPKM Level IV tercantum dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19.

Dalam instruksi itu tercantum sejumlah aturan yang diterapkan di antaranya:

  1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan) dilakukan secara daring atau online.
  2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
  3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Adapun yang termasuk sektor esensial yakni keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor.
  4. Kegiatan sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan maksimal 25 persen Work From Office (WFO).
  5. Kegiatan sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pupuk, semen, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar, dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
  6. Supermarket pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
  7. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
  8. Pelaksanaan kegiatan makan atau minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
  9. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.
  10. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  11. Tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
  12. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
  13. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
  14. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  15. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM.
  16. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) yakni harus: Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama), Menunjukkan PCR h-2 untuk pesawat udara serta Antigen (h-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut.

Ketentuan hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

17. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker. (kanalkalimantan.com/dewi)

Reporter: dewi
Editor: bie

 

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->