Connect with us

Kabupaten Banjar

Warga Bisa Minta Keterbukaan Informasi Publik, Diskominfo Banjar Pelatihan PPID

Diterbitkan

pada

Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) lingkup Pemkab Banjar, di Hotel Roditha Banjarbaru, Selasa (30/4). Foto : rendy

MARTAPURA, Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar menggelar sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) lingkup Pemkab Banjar, di Hotel Roditha Banjarbaru, Selasa (30/4).

Peserta sosialisasi PPID diikuti 53 orang dari para pejabat SKPD dan Kecamatan lingkup Pemkab Banjar. Narasumber dari PPID Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Agus Dwi Muhanan, serta Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan, M Tahir Supiani.

Kepala Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar, HM Farid Soufian mengharapkan, adanya sosialisasi PPID ini dapat meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik di lingkup Pemkab Banjar. Karena dari sisi kebijakan, pemerintah telah menginisiasinya mulai tahun 2008 dengan diterbitkannya UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

“Hal ini sangat diperlukan, komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif dan akuntable ini sudah ada, namun praktek dan implementasi di lapangan masih menjadi tantangan bagi kita semua,” ujarnya. Perkembangan teknologi juga menimbulkan arus informasi dari barbagai arah yang seringkali menimbulkan hoaks.

“Sebagai ASN kita harus berada di garda terdepan untuk menyampaikan informasi yang benar,” tegas Farid Soufian.

Pekerjaan mengelola informasi publik memang bukanlah hal yang mudah. Diperlukan ketelitian dimulai dari ketika memberikan pelayanan permohonan informasi yang masuk.

“Harus dicek dengan baik apakah permohonan tersebut telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Selain analisa yang matang, ketepatan waktu juga harus diperhitungkan. Karena setiap permohonan informasi yang masuk harus diberi tanggapan dalam waktu 10 hari kerja, atau apabila diperlukan waktu tambahan, maksimal dalam waktu 17 hari kerja permohonan informasi yang masuk harus diberi tanggapan.

“Jika tidak maka masyarakat dapat mengajukan keberatan informasi dan apabila dalam waktu 30 hari kerja kita tidak kunjung memberikan informasi, maka masyarakat berhak mengajukan sengketa informasi ke komisi informasi,” tegasnya.

PPID Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, Agus Dwi Muhanan menjelaskan, tantangan dan strategi PPID atas sengketa informasi publik, mesti merubah mindset dari informasi tertutup sampai masa informasi terbuka yang sportif dengan tantangan.

Ia mengatakan PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi di badan publik.

“Walaupun kita agak terlambat dalam perkembangannya, namun badan publik wajib menyediakan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan minimal 6 bulan sekali,” katanya

Setiap badan publik wajib membuka akses informasi publik keetiap pemohon informasi publik kecuali informasi yang dikecualikan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. (rendy)

Reporter:Rendy
Editor:Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->