Connect with us

Kota Banjarmasin

Wali Kota Ibnu Sina Galau Soal Penghapusan Pegawai Honorer

Diterbitkan

pada

Walikota Banjarmasin Ibnu Sina menghadapi dilema soal penghapusan tenaga honorer Foto: fikri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN– Wacana penghapusan pegawai honor yang digagas oleh Menteri Pendayagunaan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, membuat Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina galau. Betapa tidak, jumlah honorer di Banjarmasin diperkirakan mencapai ribuan. Untuk guru saja, jumlahnya sudah sebanyak 1.143 orang.

Ditemui di Balaikota Banjarmasin pada Jumat (24/01/2020) siang, Wali Kota Ibnu menyebut pegawai honorer menjadi ‘dilematis’ jika tidak bisa dibiayai melalui APBD. Sehingga dikhawatirkan akan menjadi persoalan baru. “Kita antisipasi, supaya tidak terjadi pemutusan hubungan kerja. Di kita (Pemko) juga banyak guru-guru honorer,” kata Ibnu.

Dalam aturan sendiri yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja, hanya dua status pegawai negeri sipil (PNS) yang dikenal. Pertama, aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Jika ingin menjadi PPPK pun juga ada persyaratannya bagi pegawai honorer.

“PPPK ada persyaratannya juga, di mana persyaratannya apakah mereka diberikan kesempatan menjadi PNS atau pegawai honorer ikut tes, kemudian diangkat menjadi PPPK,” jelas Ibnu.

Lalu, apakah nantinya tidak berbenturan dengan persyaratan usia di mana batas maksimal adalah berusia 35 tahun? Ibnu menyebut untuk saat ini wacana tersebut hanyalah wacana. Apalagi, jika wacana ini masih membutuhkan waktu cukup lama. “Oke kalau diterapkan di masa yang akan datang. Tapi untuk yang ada ini, harus ada treatment-nya,” papar Ibnu.

Diberitakan sebelumnya, MenPan RB Tjahjo Kumolo menjelaskan jika penghapusan tenaga honorer akan dilakukan secara bertahap. Penghapusan akan mempertimbangkan faktor usia dan faktor lainnya.

Tjahjo sudah bertemu dengan Menteri Pendidikan untuk menyelesaikan masalah ini karena sebagian besar (masalah) tenaga honorer ada pada tenaga guru dan pegawai honorer di dinas kesehatan. “Pemerintah mulai 2018 sudah melakukan penyaringan termasuk tes ulang kembali, mana-mana yang bisa memenuhi standar. Bagi (tenaga honorer) yang tidak memenuhi standar pun pemerintah akan berupaya melalui pemda dengan membuka program pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K),” kata Menpan RB Tjahjo Kumolo di Batang, Jawa Tengah. Kamis (23/1/2020). (kanalkalimantan.com/fikri)

 

Reporter : Fikri
Editor : Cell

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->