Kota Banjarbaru
Wali Kota Banjarbaru Terbitkan Surat Edaran PPKM, Begini Isinya
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin menerbitkan surat edaran terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Surat edaran bernomor 180/15/KUM/2021 ditandatangani pada 22 Juli 2021 ditujukan kepada seluruh unsur Kepala Satuan Pamong Praja, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perdagangan,
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan Direktur Rumah Sakit Idaman Kota Banjarbaru, para Camat dan Lurah se Kota Banjarbaru, tentang penertiban pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Percepatan pemberian vaksin bagi masyarakat.
Baca juga: Penjelasan Menkumham Kenapa Baru Sekarang Larang Orang Asing Masuk Indonesia
Dalam rangka mendukung pelaksanaan PPKM demi mencegah penyebaran Covid-19, Pemko meminta kepada Kepala BKPD terkait, agar mengevaluasi secara reguler penertiban pelaksanaan PPKM di wilayahnya. Langkah untuk mengetahui efektifitasnya menekan penularan kasus Covid-19.


Kemudian Pemko memerintahkan jajaran Satpol PP untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM pada tahapan yakni, penertiban pelaksanaan PPKM sebagaimana yang telah diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Tentang PPKM.
“Selanjutnya, penegakan hukum atau disiplin yang tegas namun tetap santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM. Dan dilarang menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum, dan dalam pelaksanaanya terkait hal di atas,” kata Wali Kota Aditya.
ia juga minta agar seluruh unsur bersinergi dengan jajaran TNI atau Polri dan Unsur Forkopimda lain yang terkait.
Baca juga: Banjarbaru PPKM Level 3, Ini 13 Sektor yang Diperketat
“Serta membantu masyarakat yang kesulitan secara ekonomi sebagai akibat terkena dampak pandemi Covid-19 dan dampak pelaksanaan PPKM, antara lain dengan cara memberikan masker, hand sanitizer, bantuan sembako dan suplemen atau makanan sehat, disesuaikan dengan kondisi atau kemampuan keuangan daerah,” tambahnya.
Dalam surat edaran juga meminta untuk melaksanakan percepatan pemberian vaksin, bagi masyarakat dengan cara. Kepala Dinas Kesehatan dapat meminta alokasi kebutuhan vaksin dari Kabupaten dan Kota se Kalimantan Selatan yang kelebihan alokasi vaksin dan yang terakhir, memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk tidak menyimpan atau menimbun stok vaksin dan segera menyuntikkan vaksin kepada masyarakat sesuai skala prioritas.
Melakukan sosialisasi penerapan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas) secara masif kepada masyarakat. Dan mendistribusikan masker kepada masyarakat luas dengan menggunakan anggaran yang tersedia.
Kemudian yang terakhir, melaporkan pelaksanaan Surat Edaran Wali Kota ini kepada Menteri Dalam Negeri Cq. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan.
(Kanalkalimantan.com/dewi)
Reporter: dewi
Editor: cell
-
Budaya3 hari yang laluTiupan Kuriding Julak Larau dari Pinggir Sawah ke Panggung Musik
-
HEADLINE14 jam yang laluTiga Polisi Korban Penggerebekan Narkoba di Katingan, Dua Jasad Ditemukan
-
HEADLINE14 jam yang laluPolisi Ringkus Penyerang Aparat Penggerebekan Narkoba di Katingan
-
Kalimantan Selatan21 jam yang laluHSU Calon Tunggal Tuan Rumah Porprov XIII 2029
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPemkab Kapuas Komitmen Optimalkan Potensi Perikanan Dukung Swasembada Pangan
-
Kabupaten Banjar14 jam yang laluNazril Wafa dan Ayu Zahra Jadi Nanang dan Galuh Kabupaten Banjar 2026


