Connect with us

HEADLINE

Vonis Janggal Kasus Perkosaan Oknum Polisi di Banjarmasin, Tim Advokasi: Tak Ada Pendampingan Hukum untuk Korban

Diterbitkan

pada

Ilustrasi tindak asusila perkosaan. Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Tuntutan dan vonis ringan aparat penegak hukum yang dijatuhkan atas oknum polisi Bripka BT, kasus pemerkosaan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin memantik ketidakpuasan.

Tercatat dalam detail perkara di Pengadilan Negeri Banjarmasin, sidang terakhir putusan kasus tersebut dilaksanakan pada Selasa (11/1/2022), memutus oknum polisi berinisial BT dengan hukuman pidana penjara waktu tertentu selama 2 tahun 6 bulan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pelaku dengan dakwaan Pasal 286 KUHP dengan tuntutan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 Bulan

Tim Advokasi Keadilan untuk VDPS dimotor Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni ULM Banjarmasin, Muhammad Fauzi dan Dekan FH ULM, Abdul Halim Berkatullah mempertanyakan mengapa jaksa tidak menuntut tinggi terhadap oknum polisi pemerkosa mahasiswi tersebut.

 

 

Baca juga: Geger Temuan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, KontraS Sebut Ada Dugaan Perbudakan

Tak hanya ke Kejati Kalsel, tim advokasi juga mendatangi Polresta Banjarmasin dan Bidang Propam Polda Kalsel karena korban perkosaan merupakan mahasiswi magang di Satresnarkoba Polresta Banjarmasin pada 5 Juli-4 Agustus 2021.

Tim Advokasi Keadilan untuk VDPS mendesak agar Kompolnas, Komisi Kejaksaan, dan Komisi Yudisial melakukan pengusutan terhadap proses pengadilan kasus pemerkosaan korban mahasiswa ULM dan menindak para pihak yang terlibat.

Tim Advokasi Keadilan untuk VDPS mendatangi apart hukum meminta kejelasan proses hukum kasus perkosaan. Foto: ist

Pihak Tim Advokasi Keadilan untuk VDPS mendesak kepolisian, khususnya Kapolda Kalsel untuk menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada pelaku berinisial BT.

Dr Erlina SH MH dari Tim Advokasi Keadilan untuk DVPS bersama Pimpinan ULM, Pimpinan Fakultas Hukum ULM, dan BEM FH ULM sudah mendatangi Kejaksaan Tinggi Kalsel untuk meminta agar dilakukan upaya banding yang akan berakhir pada 25 Januari 2022.

Namun menurut keterangan, jaksa penuntut umum menolak untuk dilakukan upaya banding.

Baca juga: PDAM Tirta Buntok Mampu Tingkatkan Produksi Air 50 Liter Perdetik

“Artinya masih ada waktu 1 hari untuk melakukan Upaya Hukum Banding,” kata Tim Advokasi, Erlina, pada siaran pers, Senin (24/1/2022).

Melalui audiensi dengan pihak Kejaksaan Tinggi, Polresta Banjarmasin, dan Bidang Propam Polda Kalsel, Tim Advokasi Keadilan untuk VDPS menemukan fakta bahwa JPU langsung menyatakan menerima pada saat pembacaan putusan tanpa dihadiri oleh korban.

Lanjutnya proses sidang dirasa berlangsung sangat cepat, yakni dari sidang pertama tanggal 30 November 2021 dan sidang putusan vonis tanggal 11 Januari 2022.

“Artinya persidangan dilakukan dalam waktu 31 hari kerja atau 43 hari kalender,” lanjut Erlina.

Diketahui saat ini, korban mengalami trauma berat dan sedang dalam proses pendampingan oleh

psikolog guna memulihkan mental kejiwaan korban.

“Sebelumnya tidak ada pendampingan hukum terhadap korban, yang ada hanya pendampingan secara psikologis oleh dinas terkait. Hal ini mengakibatkan tidak adanya pengawalan terhadap proses hukum,” ungkap Erlina.

Baca juga: Edy Mulyadi Ditantang Datang ke Kalimantan, Begini Pernyataan Sikap Titisan Panglima Burung

Kasus ini telah berlangsung sejak Agustus 2021, lanjut Erlina, namun tidak satu pun ada pemberitahuan dari pihak berwenang kepada pihak universitas maupun pihak fakultas sebagai penyelenggara program magang.

Sebagai ungkapan keprihatinan dan salah satu bentuk protes, Fakultas Hukum ULM menyatakan menarik semua mahasiswa yang sedang magang di Polresta Banjarmasin dan mengevaluasi kerjasama magang dengan Polresta Banjarmasin dan tempat-tempat magang lainnya. (kanakalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->