Connect with us

OPINI

UU Cipta Kerja Menjajah Kesejahteraan Rakyat

Diterbitkan

pada

Banyak pasal-pasal yang disahkan dianggap mengancam Hak Asasi Manusia. Foto: grafis kanalkalimantan/andy

Sekar Vanida Sari, Mahasiswi Fakultas Hukum ULM. Foto: dok.pribadi

KANALKALIMANTAN.COM – Dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja banyak menuai pro dan kontra dikarenakan pasal-pasal yang disahkan dianggap mengancam Hak Asasi Manusia. UU Omnibus Law Cipta Kerja bertentangan dengan prinsip otonomi daerah untuk melakukan penguatan dan kemandirian daerah..

Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang berisi hal-hal yang mempersulit tenaga kerja asing sebagian diganti dan dihapuskan oleh UU Cipta Kerja. Pasal 42 UU Cipta Kerja hanya menyatakan, izin tertulis tenaga kerja asing (TKA) diganti dengan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing.

Proses awal pelaksanaan pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 tahun 2018 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing. Aturan terbaru ini sekaligus mencabut aturan sebelumnya yaitu Permenaker Nomor 16 tahun 2015 dan Permenaker Nomor 35 tahun 2015. Aturan di Permenaker Nomor 10 tahun 2008 dinilai lebih memudahkan pemberian izin kepada tenaga kerja asing (TKA) daripada aturan sebelumnya.

Jika aturan ini diubah maka kemungkinan besar masuknya tenaga asing ke wilayah Indonesia semakin mudah. Masuknya TKA sesungguhnya berasal dari pemikiran liberal yang menunjukkan ketidakmampuan negara dalam mengelola SDM dalam negeri guna terwujudnya kemandirian ekonomi dan kesejahteraan ekonomi rakyat. Masalah perburuhan yang terjadi sebenarnya dipicu oleh dasar yang digunakan oleh sistem kapitalisme. Yaitu kebebasan kepemilikan, kebebasan bekerja dan living cost terendah yang dijadikan sebagai standar penentuan gaji buruh. Berisiko memicu tumbuhnya kecemburuan sosial di kalangan pekerja lokal kepada TKA karena perbedaan fasilitas dan gaji yang mereka terima.

Hasil investigasi Ombudsman Republik Indonesia terdapat 7 provinsi yang mempekerjakan tenaga kerja asing yang bayarannya tiga kali lipat lebih tinggi dari pada pekerja lokal. Semakin mudah tenaga kerja asing di Indonesia maka terdapat sanksi jika melakukan pelanggaran tersebut, yaitu Permenaker Nomor 10 tahun 2018. Ada 4 sanksi yang diterapkan salah satunya penghentian sementara proses perizinan TKA; diberikan jika TKA tidak memiliki RPTKA yang telah disahkan menteri/pejabat yang ditunjuk.

Banyak terdapat tenaga kerja asing tanpa keahlian dapat bekerja di Indonesia, bahkan diantara mereka merupakan tenaga kerja asing yang tidak terdaftar atau ilegal. Kehadiran tenaga kerja asing ilegal dengan kualifikasi rendah (buruh kasar) tersebut, dapat kita pertanyakan bagaimana nasib tenaga kerja Indonesia? Bagi pekerja lokal sangat menghawatirkan, mengingat pekerja lokal dengan kualifikasi demikian sangat banyak tersedia di Indonesia.

Masuknya TKA yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi, peluang kesempatan kerja, dan kenaikan tingkat upah yang diterima oleh TKL di negara tersebut, perlu adanya Peraturan Daerah yang mengenai Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). TKA tidak lagi memerlukan visa kerja khusus dan perizinan yang menyulitkan tetapi dengan adanya IMTA ini, pemerintah daerah masih bisa memungut retribusi yang memang benar-benar ada dan diakui peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah daerah perlu menetapkan Perda tentang retribusi perpanjangan IMTA sebagai instrumen hukum dalam melakukan pungutan.

Retribusi perpanjangan IMTA adalah pungutan atas pemberian perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing kepada pemberi kerja tenaga asing. Sedangkan perpanjangan IMTA adalah izin yang diberikan oleh gubernur atau bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Retribusi perpanjangan IMTA sebenarnya merupakan pengalihan kewenangan dari PNBP Pemerintah pusat menjadi retribusi pemerintah daerah. Beberapa pemerintah daerah telah menyadari potensi kehadiran TKA di wilayahnya seperti Provinsi Kalimantan Selatan (Perda Nomor 10 tahun 2013 yang mulai berlaku sejak tanggal 28 Okrober 2013). Besarnya penarikan tarif retribusi IMTA ditetapkan dalam pasal 8 ayat 2 Perda Provinsi Kalimantan selatan sebesar USD100 (seratus dolar Amerika Serikat)/ per orang per bulan atau USD1.200 (seribu dua ratus dolar Amerika) per orang per tahun.

Tarif retribusi tersebut ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali. Akan dikenakan sanksi jika dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 % setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang bayar, terdapat dalam pasal 18 ayat satu Perda Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam UU Cipta Kerja pasal 43 tentang rencana penggunaan TKA dari pemberi kerja sebagai syarat mendapat izin kerja dimana dalam UU Cipta kerja, informasi terkait periode penugasan warga negara asing, penunjukan tenaga kerja menjadi warga negara Indonesia sebagai mitra kerja warga negara asing dalam rencana penugasan ekspatriat dihapuskan. Pasal 44 mengenai kewajiban menaati ketentuan mengenai jabatan dan kompetensi TKA dihapus.

Pemerintah perlu mengkaji UU Cipta kerja tersebut karena bisa menyebabkan perekonomian Indonesia sangat jauh merosot karena kegiatan ekspor berkurang, daya beli masyarakat menurun dan harga pasar menjadi tinggi. Jumlah tenaga kerja asing yang berada di Indonesia pun sangat mempengaruhi, banyaknya tenaga kerja asing yang berstatus illegal sangat merugikan bagi rakyat Indonesia. Di kala pandemi seperti sekarang seharusnya pemerintah lebih bijak menangani permasalahan Covid-19 ini, dibandingkan mengesahkan UU Cipta Kerja yang hanya menguntungkan beberapa pihak saja dan merugikan rakyat. (Penulis Sekar Vanida Sari, Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat)

Editor : KK


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->