Connect with us

Kabupaten Hulu Sungai Utara

Usai Rumdin Bupati HSU, KPK Kembali Geledah Tiga Lokasi terkait OTT Suap Proyek Irigasi 

Diterbitkan

pada

Penggeledahan yang dilakukan KPK di sejumlah lokasi di HSU. Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Pemeriksaan maraton dilakukan penyidik KPK pasca penetapan tiga tersangka kasus korupsi proyek irigasi di HSU. Setelah sehari sebelumnya menggeledah rumah dinas (Rumdin) Bupati HSU dan rumah Plt Dinas PU Maliki, Senin (20/9/2021), KPK giliran mengobok-obok rumah dua pengusaha pelaku penyuapan, serta kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) HSU.

Pada penggeledahan di Dinas PUPR HSU, nampak sejumlah mobil penyidik KPK parkir di halaman kantor. Hingga berita ini diturunkan, penggeledahan masih berlangsung.

Penggeledahan tersebut juga mendapatkan pengamanan dari petugas Polres HSU untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan.

Sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah Direktur CV Hanamas, Marhaini di Jalan Abdul Hamidan, Desa Sungai Karias, Amuntai, dan rumah Direktur CV Kalpataru, Fachriadi di Jalan Kuripan, Kelurahan Murung Sari, Amuntai. Kedua orang ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

 

 

Baca juga : Rapat Paripurna, DPRD Kapuas Terima Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD 2021

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

“Benar kami diminta untuk membantu pengamanan saat penggeledahan di sejumlah lokasi oleh penyidik KPK,” katanya.

Perkara ini bermula saat dimulainya proses lelang untuk proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah, Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan dimulai, ada 8 perusahaan yang mendaftar namun hanya ada 1 yang mengajukan penawaran yaitu CV Hanamas milik Marhaini.

Sedangkan, lelang Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang, ada 12 perusahaan yang mendaftar dan hanya 2 yang mengajukan penawaran, diantaranya CV Kalpataru milik Fachriadi dan CV Gemilang Rizki.

Baca juga : Geledah Rumdin Bupati HSU dan Rumah Tersangka Maliki, KPK Sita Dokumen dan Uang

Saat penetapan pemenang lelang, untuk proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah, Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan, dimenangkan oleh CV Hanamas milik Marhaini dengan nilai kontrak Rp1,9 miliar dan proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang, dimenangkan oleh CV Kalpataru milik Fachriadi dengan nilai kontrak Rp1,9 miliar.

Setelah semua administrasi kontrak pekerjaan selesai, lalu diterbitkan Surat Perintah Membayar pencairan uang muka yang ditindaklanjuti oleh BPKAD dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana/SP2D untuk pencairan uang CV Hanamas dan CV Kalpataru yang dilakukan oleh Mujib sebagai orang kepercayaan dari Marhaini dan Fachriadi.

Sebagian pencairan uang tersebut, selanjutnya diduga diberikan kepada Maliki yang diserahkan oleh Mujib sejumlah Rp170 juta dan Rp175 juta dalam bentuk tunai.

Atas perbuatannya, Marhaini dan Fachriadi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

Baca juga : Resmi Dimulai, Dua Pekan Operasi Patuh Intan 2021 Berlangsung

Sementara Maliki selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. (kanalkalimantan.com/red)

Editor: cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->