Connect with us

HEADLINE

Usai Diprotes, Wali Kota Banjarmasin Tunda Gunakan Balai Diklat jadi Tempat Karantina Covid-19

Diterbitkan

pada

Mediasi antara Wali Kota Ibnu Sina dengan warga di Komplek Kayu Tangi II, Jalan Brigjen H Hasan Basry Kelurahan Pangeran, Banjarmasin terkait rencana penggunaan Balai Diklat sebagai lokasi karantina. Foto : fikri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Setelah mendapatkan protes dari warga Komplek Kayu Tangi II, Jalan Brigjen H Hasan Basry Kelurahan Pangeran, Banjarmasin, pada Selasa (7/4/2020) malam, Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina memutuskan melakukan mediasi dengan warga setempat. Mediasi sendiri dilakukan di Mesjid Al Barqah yang letaknya persis di samping Gedung Balai Diklat Pemko Banjarmasin, yang tadinya direncanakan akan menjadi tempat karantina untuk orang dalam pemantauan (ODP) di Kota Banjarmasin.

Pantauan di lokasi, mediasi berlangsung kondusif. Kendati Ibnu yang didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Dr. Machli Riyadi, sempat dicecar oleh keluhan dari warga. Mereka mempertanyakan pemasangan atap seng yang mengelilingi gedung milik pemko ini.

“Penutupan pagar seolah-olah tertutup. Setelah kita melihat ternyata ada sebuah tenda BPBD dengan alat penyemprotan, benak sudah ada timbul pertanyaan,” kata salah satu warga kepada Wali Kota Ibnu.

Warga beralasan, gedung balai diklat ini tidak perlu digunakan sebagai tempat karantina ODP. Karena, sebagian besar warga Komplek Kayu Tangi II merupakan orang lanjut usia yang justru rentan terhadap penularan penyakit, salah satunya Covid-19.

Namun Ibnu mengklaim, penggunaan gedung diklat ini sebagai tempat karantina, dikhususkan untuk ODP dengan gejala ringan.

Tidak puas dengan penjelasan Ibnu, warga pun berkeras agar pemko Banjarmasin mengurungkan niatnya menggunakan gedung diklat sebagai pusat karantina ODP Covid-19 di Kota Banjarmasin. “Karena warga di sini keberatan, kita putuskan untuk kita tunda dulu pelaksanaan (karantina) di sini,” kata Ibnu usai mediasi.

Ia berharap, keputusan untuk penundaan digunakannya gedung diklat ini, tidak akan mengganggu masyarakat sekitar. Ibnu juga memohon maaf jika sempat terjadi miskomunikasi antara pemko dengan warga sekitar.

“Kami juga mohon maaf, kalau kemudian terjadi miskomunikasi atau ketidakjelasan. Dengan duduk bersama ini, mudah-mudahan clear,” pungkas Ibnu.

Sementara salah satu perwakilan warga, Fauzi mengaku bersyukur Pemko Banjarmasin menunda niatnya menggunakan gedung yang berlokasi di Komplek Kayu Tangi II ini sebagai pusat karantina. “Alhamdulillah kami merasa puas, dengan hasil keputusan yang dilaksanakan dan ini bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakatnya,” kata Fauzi.

Melalui mediasi ini, Fauzi berharap akan muncul solusi baru terkait dengan rumah karantina ODP. Karena pada dasarnya, warga setempat mendukung upaya pemko dalam mencegah dan menangani Covid-19 di Kota Banjarmasin. “Namun terkait dengan rencana awal di Komplek Kayu Tangi II, kami tidak sependapat dengan pemerintah kota,” tukas Fauzi. (Kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : Fikri
Editor : Chell

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->