Connect with us

Hukum

Tuntutan JPU Rendah, Korban Iray Bandar Arisan Online Kecewa

Diterbitkan

pada

IKUTI SIDANG, Sejumlah korban arisan online bodong saat mengikuti sidang Iray sang bandar. Foto : emroni

MARTAPURA, Puluhan korban investasi bodong berkedok arisan online yang diperankan oleh Siti Raihana alias Iray mengaku kecewa dengan tuntunan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Norhaniyah SH. Ya, JPU hanya menuntut hukuman 3 tahun 4 bulan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Martapura, Selasa (5/12).

Padahal sidang lanjutan kemarin hanya mendengarkan tuntutan JPU, bukan sidang putusan. Namun sejumlah korban arisan bodong dibikin kecewa berat dengan tuntutan yang mereka anggap terlalu ringan.

Misalnya Ani Setiawati, ibu muda dengan total kerugian Rp 80 juta tersebut mengaku kurang puas dengan tuntutan JPU.

“Itu terlalu ringan (maksudnya 3 tahun 4 bulan), seharusnya ancaman hukuman bisa 10 tahun atau seumur hidup,” katanya dengan cemberut usai sidang berlangsung.

Sementara itu Putri yang berperan sebagai reseler dalam arisan online bodong juga mengutarakan hal sama. Total kerugian pribadi plus nasabah di bawahnya Rp 340 juta. Korban ini mengaku kecewa atas ringannya tuntutan JPU terhadap Iray. “Seharusnya lebih dari itu, 6 tahun paling tidak, terus uang kita juga dikembalikan walaupun dengan cara dicicil,” ujarnya.

Sementara itu terdakwa Iray mengaku tidak akan melakukan banding terhadap tuntutan hukuman atas kasus penipuan yang telah diakuinya tersebut. Terdakwa hanya sedikit shok setelah mendegar keputusan jaksa dan memohon pihak majelis hakim mempertimbangkan sebelum memutuskan pada persidangan selanjutnya, dengan alasan ia mempunyai anak kecil yang perlu perhatian dan kasih sayang seorang ibu.

Sidang lanjutan kasus penipuan dengan sistem jual beli arisan online tersebut kembali akan digelar pada Jum’at (8/12) nanti. Dalam persidangan itu akan diagendakan sidang putusan dari pihak majelis hakim.

Sekedar mengingatkan bahwa ibu rumah tangga beranak 2 atas nama Siti Raihana alias Iray Kasfi dilaporkan puluhan nasabah ke polisi, lantaran tidak bisa membayar uang jatah arisan yang seharusnya ia bayarkan. Iray dituding melakukan penipuan hingga merugikan puluhan nasabah hingga mencapai Rp 6,8 miliar. (emroni)


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->