Connect with us

HEADLINE

Tok ! Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara, Ganti Kerugian Rp 110 Miliar

Diterbitkan

pada

Terdakwa Mardani H Maming yang mengikuti persidangan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jum'at (10/2/2023). Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin memutus terdakwa Mardani H Maming dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Hero Kuntjoro bersama empat orang anggota, Jumat (10/2/2023) siang, yang dikuti terdakwa secara daring dari gedung Merah Putih KPK Jakarta.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mardani H Maming selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda kurungan penjara selama 4 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Hero Kuntjoro.

Selain itu, Mardani Maming juga dikenakan pidana tambahan membayar ganti kerugian negara senilai Rp 110 miliar dengan ketentuan jika tidak dapat membayar maka harta bendanya akan dilelang atau diganti dengan 2 tahun penjara.

 

“Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752, jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika tidak punya harta benda tersebut maka dipidana penjara selama 2 tahun,” bunyi isi putusan majelis.

Baca juga: Terdakwa Sakit, Sidang Abdul Latif Ditunda

Sebelumnya dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Mardani Maming dengan 10 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 700 juta subsider 8 bulan penjara.

JPU juga menuntut Mardani membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 118 miliar atau diganti dengan kurungan 5 tahun penjara.

Dalam pertimbangan majelis hakim, mantan Bupati Tanah Bumbu ini terbukti bersalah menerima suap dari Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), almarhum Henry Soetio atas perannya dalam pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT BKPL kepada PT PCN.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, unsur menerima hadiah telah terpenuhi pada perkara Mardani H Maming tersebut.

Baca juga: Kasasi JPU Dikabulkan, Mantan Kades Dadahup Segera Dieksekusi

Majelis juga menjelaskan hal yang memberatkannya yaitu karena perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah tentang pemberantasan Tipikor dan terdakwa tidak merasa bersalah.

Sementara hal yang meringankannya yaitu karena terdakwa Mardani Maming belum pernah dihukum dan terdakwa bersikap sopan di persidangan.

Mardani sebelumnya didakwa dengan dakwaan pertama pasal 12 huruf b Jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Baca juga: Sidang Suap IUP, Mardani Maming Bantah Kesaksian Eks Kadis ESDM Tanbu

Sedangkan pada dakwaan alternatif kedua pasal 11 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, ketika ditanyakan hakim terkait apakah mengajukan banding atau tidak, terdakwa Mardani mengatakan akan memikirkan terlebih dahulu selama kurun waktu 7 hari yang diberikan majelis.

“Saya akan meminta hak saya 7 hari untuk berpikir, saya akan berkonsultasi dengan tim hukum saya,” kata terdakwa Mardani.

Begitu juga JPU KPK melalui akan memikirkan terlebih dahulu sebelum memutuskan apakah mengajukan banding atau menerima putusan. (kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->