Connect with us

HEADLINE

Tok! Eks Dirut PD Baramarta Divonis 6 Tahun Penjara dan Ganti Kerugian Negara Rp 9,2 Miliar

Diterbitkan

pada

Eks Direktur Baramarta divonis 6 tahun penjara di PT Banjarmasin, Jumat (10/9/2021). Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor (PT) Banjarmasin akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada eks Direktur PD Baramarta Kabupaten Banjar, Teguh Imanullah, Jumat (10/9/2021). Terpidana kasus korupsi tersebut dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Termasuk juga membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 9 miliar lebih.

Ketua Majelis Hakim Sutisna Saraswati dalam putusannya menyatakan Teguh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer.

Dari hasil pemeriksaan melalui persidangan, unsur-unsur termasuk melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, merugikan keuangan negara dan perbuatan yang berkelanjutan terpenuhi hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 9.206.075.934.

“Atas dasar tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” katanya.

 

 

Baca juga : Persipura Ditumbangkan Persela, Jacksen F Tiago Kecewa Berat

Terkait kerugian negara sebesar Rp 9,2 miliar lebih yang harus dikembalikan, majelis hakim mengatakan jika terpidana tidak bisa membayar maka harta benda miliknya akan disita oleh jaksa untuk dilelang.

“Jika harta benda terdakwa tak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” terangnya.

Sementara itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan terpidana. Yaitu yang bersangkutan menyesali perbuatannya, sopan selama persidangan, serta belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Sedangkan pertimbangan memberatkan di antaranya, terdakwa mencederai amanat jabatan sebagai Direktur PD Baramarta dan tindakan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah untuk memberantas korupsi.

Baca juga : Izinkan Saipul Jamil Masuk TV buat Edukasi, Komisi I: KPI Jangan Bikin Bingung Masyarakat 

Sebagaimana diketahui, vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Termasuk membayar uang pengganti senilai kerugian negara Rp 9,2 miliar.

Menyikapi vonis tersebut, Teguh menyatakan masih pikir-pikir. Demikian juga dengan JPU. (Kanalkalimantan.com/kk)

Reporter : kk
Editor: cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->