Connect with us

Kabupaten Tabalong

Tipu-tipu Tiga Perempuan Gadaikan Mobil Pikap di Tanjung Terbongkar

Diterbitkan

pada

Tiga perempuan tersangka penipuan penggelapan mobil diamankan di Mapolres Tabalong. Foto: humaspolrestabalong

KANALKALIMANTAN.COM, TANJUNG – Satreskrim Polres Tabalong mengamankan tiga perempuan berinisial MR (42), RRA (28) dan NE (39) atas dugaan penipuan dan penggelapan sewa mobil pikap.

Ketiga tersangka dijemput polisi di rumah masing-masing. MR dan RRA diamankan pada Senin (23/8/2021), sedangkan NE pada Minggu (29/8/2021).

Kapolres Tabalong, AKBP Riza Mutaqqin didampingi Kasat Reskrim AKP Trisna Agus Brata Riza, saat jumpa pers, Selasa (31/8/2021) mengungkapkan, polisi menyita barang bukti 1 unit pikap Suzuki Carry tahun pembuatan 2013, beserta STNK dan BPKB, e- KTP, beserta kuitansi tertinggal.

“Ketiga tersangka saat ini ditahan di Mapolres Tabalong guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Tabalong.

 

 

Baca juga: Uji Laik Fungsi Jembatan Sei Alalak, Begini Penjelasan Teknis BPJN Kalsel

Kasus penipuan berawal pada 23 Juli 2021 lalu, sekitar pukul 14.00 Wita, salah satu tersangka menghubungi korban ingin menyewa mobil pikap dengan dalih ingin mengangkut barang pindahan.

Sewa pikap disepakati Rp250 ribu per hari, dengan jaminan KTP yang diakui milik suami RRA.

“Belakangan diketahui KTP sebagai jaminan itu milik orang lain,” ujar Kapolres Tabalong.

Lalu pada Sabtu 24 Juli 2021, pemilik pikapmenghubungi RRA dengan maksud memberitahukan agar mobil dikembalikan karena batas sewa mobil habis.

Namun RRA mengatakan, akan melakukan perpanjangan sewa selama 10 hari, sehingga pemilik memberikan keringanan uang sewa menjadi Rp 200 ribu per hari. “Total sewa Rp 2 juta,” sebut AKBP Riza Mutaqqin.

Belakangan diketahui, pada Minggu 25 juli 2021, tersangka malah menggadaikan mobil tersebut senilai Rp 20 juta kepada seseorang di Desa Malinau, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Nah, uang hasil gadai tersebut dibagi ketiga tersangka, masing-masing mendapatkan bagian Rp 4 juta.

Senin 26 Juli 2021, tersangka MR dan RRA mengantarkan uang perpanjangan sewa pikap sebesar Rp 2 juta kepada pemilik, sehingga dibuatkanlah kuitansi perpanjangan sewa dengan tanda tangan dan nama penyewa.

“Tanda tangan dan nama bukan nama yang sebenarnya,” Kapolres Tabalong. (kanalkalimantan.com/rls)

Reporter : rls
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->