Connect with us

KRIMINAL HSU

Tipu-tipu Angsuran Motor, Ibu Rumah Tangga di Amuntai Masuk Bui

Diterbitkan

pada

Ibu rumah tangga pelaku penggelapan sepeda motor. Foto : polsek amuntai kota

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Seorang ibu tangga muda berinisial NL (25) warga Desa Rantauan, Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) ditahan polisi karena melakukan penipuan.

Pelaku NL ditahan di Mapolsek Amuntai Kota setelah sebelumnya dilaporkan korban Supiani (60) yang mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta, lantaran pelaku menggelapkan sepeda motor korban.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kapolsek Amuntai Kota Ipda Syaifullah Kepala kanalkalimantan.com, Kamis (13/2/2020) mengakui pihaknya melalui
Operasi Jaran Intan 2020 melakukan pengungkapan terhadap pelaku.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pada hari Rabu 12 Febuari 2020 sekitar pukul 16.00 Wita tim gabungan Unit Jatanras Polres HSU dan Unit Reskrim Polsek Amuntai Kota, melakukan penangkapan di sebuah rumah Gang SDN Rantauan II Desa Rantauan II RT 04 Kecamatan Amuntai Tengah, Hulu Sungai Utara, terhadap pelaku,” ujar Kapolsek.

Modus penipuan tersebut berawal ketika tersangka NL menelpon korban mencari sepeda motor yang harganya murah, pada Senin (15 /4/2019) silam, lalu korban Supiani menjawab “Ya ada sepeda motor mio, harganya Rp 7 juta,” kata Kapolsek.

“Lantas pelaku bertanya lagi apakah bisa sepeda motor tersebut BPKB nya di pinjamkan ke bank, dijawab korban ya bisa, kemudian sepeda motor Mio tersebut diantar ke rumah pelaku,” jelas Kapolsek.

Pada saat menyerahkan sepeda motor tersebut, pelaku NL membayar uang tanda jadi sebesar Rp 300 ribu sedangkan untuk sisa pembayar diangsur setiap bulan sebesar Rp 500 ribu dengan perjanjian selama 18 kali.

Lalu BPKB sepeda motor tersebut digadaikan ke koperasi oleh pelaku NL sebesar Rp 7 juta sebagai pembayaran sepeda motor jenis metic bernomor polisi DA 6786 HQ warna merah.

Namun, setelah beberapa bulan pelaku NL diketahui tidak lagi membayar angsuran seperti yang dijanjikan kepada korban. Bahkan, sepeda motor Mio yang dibeli NL sudah tidak ada lagi.

Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Amuntai Kota.

Kepada polisi, pelaku mengaku hal tersebut dilakukannya lantaran terjepit masalah ekonomi. Alhasil pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Amuntai Kota guna proses lebih lanjut.

“Alasan pelaku karena faktor ekonomi, dan tidak ada keterlibatkan orang lain,” tukas Kapolsek Amuntai Kota Ipda Syaifullah.

Sementara pelaku sendiri bersama barang bukti akan dijerat UU Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, terkait penipuan dan atau penggelapan.(kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : Dew
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->