Connect with us

Hukum

Tilep Dana Desa Rp1,05 Miliar, Kades Lokbuntar Jadi Tersangka

Diterbitkan

pada

Kepala Desa Lokbuntar saat diperiksa Tipikor Polres Banjar. Foto : rendy

MARTAPURA, Setelah dua bulan melakukan penyidikan dan penyelidikan, Tipikor Polres Banjar menetapkan Kepala Desa Lokbuntar, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana desa pada proyek pembangunan jalan tahun 2016 hingga 2018.

Berdasarkan hasil penyidikan tersangka diduga melakukan mark up harga material dan merubah anggaran belanja yang disesuaikan dengan keinginannya, sehingga merugikan negara mencapai Rp 1 miliar lebih.

“Berdasarkan penyidikan hingga audit BPKP kita temukan beberapa alat bukti yang ada, sehingga merugikan negara, totalnya ada Rp 1,8 miliar,” kata Kanit Tipikor Polres Banjar Ipda Syahrizal.

Lebih jauh dijelaskan Syahrizal, pada 2016 sampai dengan Juli 2018 di desa Lokbuntar Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar telah dilaksanakan pembangunan jalan paving blok. Modusnya dengan cara mark up dan membuat SPJ disesuaikan dengan RAB dengan menggunakan dana desa yang bersumber dari APBN tahun 2016-2018, dengan total anggaran Rp 1.849.520.995.

Berdasarkan hasil audit BPKP, kemudian ditemukanlah kerugian keuangan negara sebesar Rp1.058.006.657. Semua pengelolaan keuangan diatur oleh Kepala Desa dan sekaligus memegang keuangan.

“Mark up material dan menyesuaikan isi RAB dan SPJ, kerugian negara Rp1 miliar lebih,” imbuh Syahrizal.

Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Dengan ancaman hukuman 4 samapi 20 tahun penjara,” ujarnya.

Dirinya mengimbau kepada semua kepala desa di Kabupaten Banjar, dana desa merupakan program pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat (swakelola) dan pembangunan sampai dengan pelosok desa sesuai dengan Nawacita tiga membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah atau desa. Maka, pengelolaan oleh kades atau pembakal harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Seluruh aparatur pemerintah desa harus mematuhi peraturan pengelolaan keuangan desa khususnya dalam penggunaan dana desa. Pihaknya mendorong semua elemen masyarakat melakukan pengawasan dan memberikan informasi terkait penggunaan keuangan dana desa. (rendy)

Reporter : Rendy
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->