Connect with us

Hukum

Tilep Dana Desa Ratusan Juta, Mantan Kades di HSU Mulai Diadili 

Diterbitkan

pada

Jidi Ilhami, mantan Kepala Desa Kalumpang Dalam, Kecamatan Babirik, HSU yang menjalani sidang dakwaan kasus korupsi, Rabu (12/4/2023) pagi. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seorang mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin karena menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.

Zidi Ilhami (34), mantan Kades Kalumpang Dalam, Kecamatan Babirik, Kabupaten HSU menjalani sidang pertama dengan agenda dakwaan, Rabu (12/4/2023) pagi.

Ia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari HSU telah melakukan tindak pidana korupsi saat masih mejabat sebagai Kades pada tahun 2018.

Dalam dakwan, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Kalsel, terdakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 467 juta dari dana anggaran desa Kelumpang Dalam tahun 2018 sebesar Rp 1,4 miliar.

 

Baca juga: Ayo Bayar Zakat, Baznas Banjarbaru Siapkan Scan QR

“Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Kalsel terdakwa telah merugikan negara Rp 467.668.500,” ucap JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak.

Dalam modus tilep dana desa, Kades Kalumpang Dalam periode 2013-2019 ini disebutkan tidak melibatkan aparat desa pada setiap proyek pembangunan di desa.

Bahkan, terdakwa tidak pernah membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), serta laporan kegiatan pembangunan dibuat sendiri oleh terdakwa Jidi Ilhami.

“Terdakwa membuat sendiri laporan kegiatan pembangunan 2018” ungkap JPU.

“Terdakwa tidak pernah memberikan nota kwitansi pembelanjaan. Selain itu terdakwa juga tidak terbuka dan transparan kepada perangkat desa,” terang JPU dari Kejari HSU.

Atas perbuatannya tersebut, mantan Kades Kalumpang Dalam ini didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga: Bayi Dibuang dalam Tas Jinjing di Guntung Manggis, Pelaku Diburu Polisi

Sedangkan dakwaan subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Menanggapi surat dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum, tim kuasa hukum terdakwa yang diketuai oleh Silaban mengatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.

“Kami penasehat hukum terdakwa tidak melakukan eksepsi, kita langsung ke pembuktian saja,” ucap Silaban kepada majelis hakim.

Sedangkan JPU dari Kejari HSU belum siap untuk menghadirkan saksi, sehingga majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan dua Minggu selanjutnya.

“Sidang kita lanjutkan 3 Mei 2023, dengan perintah penuntut umum untuk memanggil saksi-saksi,” tutup ketua majelis hakim, Jamser Simanjuntak. (kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->