HEADLINE
Tilep Dana Desa, Mantan Kades di Balangan Dituntut 4,5 Tahun Penjara
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Balangan menuntut terdakwa korupsi mantan Kepala Desa (Kades) Merah, Kecamatan Awayan dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.
Tuntutan itu dibacakan JPU saat sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (23/8/2023) pagi.
Selain itu, terdakwa Syamsuni juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp195.337.908.
“Apabila tidak dapat membayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana satu tahun penjara,” tuntut JPU Adi Suparna SH dari Kejari Balangan.
Baca juga: “KITA KADA LULUS”
Syamsuni yang menjabat Kades Merah pada periode 2013-2019 dituduh melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2017 sebesar Rp195.337.908.
Dalam tuntutan, perbuatan Syamsuni dikatakan terbukti sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian disebutkan, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Syamsuni karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta perbuatannya telah merugikan keuangan dan negara.
Baca juga: Ketel Uap Kapal Abad 19, Simpulan Sementara Benda di Bawah Langgar Al Hinduan
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, tidak pernah dihukum, mengaku dan menyesali perbuatannya, serta satu-satunya tulang punggung keluarga,” ucap JPU.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya Erna mengatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan) pada sidang berikutnya. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: kk
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Lelaki di Banjarmasin Habisi Kakak Ipar, Jasad Dibuang ke Wilayah Kintap
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Relokasi Normalisasi Sungai Kuranji di Cempaka Warga Ada yang Tak Setuju
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Baliho Curhat Korban Investasi Bodong di Banjarmasin Diturunkan
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang lalu
Tingkatkan Capaian Akses Layanan Air Limbah dan Air Minum, Dinas PUPR Kalsel Gelar Workshop
-
Kota Banjarbaru1 hari yang lalu
Lomba Mancing Ikan di Sungai Kemuning Meriahkan HUT ke-17 Kecamatan Banjarbaru Selatan