Connect with us

HEADLINE

Tilep Dana Desa, Mantan Kades di Balangan Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Diterbitkan

pada

Sidang lanjutan kasus korupsi mantan Kades Merah, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (23/8/2023) pagi. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Balangan menuntut terdakwa korupsi mantan Kepala Desa (Kades) Merah, Kecamatan Awayan dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.

Tuntutan itu dibacakan JPU saat sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (23/8/2023) pagi.

Selain itu, terdakwa Syamsuni juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp195.337.908.

“Apabila tidak dapat membayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana satu tahun penjara,” tuntut JPU Adi Suparna SH dari Kejari Balangan.

Baca juga: “KITA KADA LULUS”

Syamsuni yang menjabat Kades Merah pada periode 2013-2019 dituduh melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2017 sebesar Rp195.337.908.

Dalam tuntutan, perbuatan Syamsuni dikatakan terbukti sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian disebutkan, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Syamsuni karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta perbuatannya telah merugikan keuangan dan negara.

Baca juga: Ketel Uap Kapal Abad 19, Simpulan Sementara Benda di Bawah Langgar Al Hinduan

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, tidak pernah dihukum, mengaku dan menyesali perbuatannya, serta satu-satunya tulang punggung keluarga,” ucap JPU.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya Erna mengatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan) pada sidang berikutnya. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->