HEADLINE
Tilep Dana Desa, Mantan Kades di Balangan Dituntut 4,5 Tahun Penjara

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Balangan menuntut terdakwa korupsi mantan Kepala Desa (Kades) Merah, Kecamatan Awayan dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.
Tuntutan itu dibacakan JPU saat sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (23/8/2023) pagi.
Selain itu, terdakwa Syamsuni juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp195.337.908.
“Apabila tidak dapat membayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana satu tahun penjara,” tuntut JPU Adi Suparna SH dari Kejari Balangan.
Baca juga: “KITA KADA LULUS”
Syamsuni yang menjabat Kades Merah pada periode 2013-2019 dituduh melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2017 sebesar Rp195.337.908.
Dalam tuntutan, perbuatan Syamsuni dikatakan terbukti sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian disebutkan, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Syamsuni karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta perbuatannya telah merugikan keuangan dan negara.
Baca juga: Ketel Uap Kapal Abad 19, Simpulan Sementara Benda di Bawah Langgar Al Hinduan
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, tidak pernah dihukum, mengaku dan menyesali perbuatannya, serta satu-satunya tulang punggung keluarga,” ucap JPU.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya Erna mengatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan) pada sidang berikutnya. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: kk

-
DPRD BANJARBARU2 hari yang lalu
Sengketa Lahan Warga-TNI AD, DPRD Banjarbaru Cek Titik Koordinat dan Patok
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Saksi Forensik Sebut Tak Temukan DNA Sperma Jumran, Oditurat: Tak Merubah Fakta Adanya Persetubuhan
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Sidang Kasus Anggota TNI AL Jumran: Kesal Didesak Segera Nikahi Juwita
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Denny Indrayana Walk Out dari Sidang MK, Menolak Kriminalisasi Pemohon Sengketa PSU Pilwali Banjarbaru
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Dikira Bau Bangkai Tikus, Mayat Membusuk dalam Ruko di Panglima Batur Banjarbaru
-
DPRD KOTABARU2 hari yang lalu
8 Fraksi di DPRD Kotabaru Beri Rekomendasi DOB Tanah Kambatang Lima