HEADLINE
Tiga Kali Surat Peringatan, Akhirnya Bangunan di Bekas Pasar Bauntung Banjarbaru Dibongkar
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tiga kali diberi Surat Peringatan (SP) tak juga diindahkan, akhirnya Pemko Banjarbaru bongkar paksa bangunan di kawasan bekas Pasar Bauntung Banjarbaru, Selasa (15/2/2022) pagi.
Pembongkaran dilakukan Satpol PP Banjarbaru dibantu sebuah alat berat di eks Pasar Bauntung dibantu TNI dan Polri.
Pembongkaran ini berdasarkan SP 3 yang dilayang pihak Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru sejak Rabu (9/2/2022), memerintahkan sejumlah pedagang yang masih berdagang di bekas pasar untuk mengosongkan tempat. Pedagang di bekas pasar itu terhitung diberi rentang waktu enam hari, dengan batas akhir pada Selasa 15 Februari 2022 harus meninggalkan lokasi berjualan.
Baca juga: Kabur dari Penjara Berjalan Kaki Selama Tiga Bulan, Joko Pornomo Akhirnya Menyerahkan Diri
Terlihat para petugas gabungan mengeluarkan barang-barang pedagang untuk kemudian dilakukan pembongkaran.
Sebelum pembongkaran sempat terjadi adu mulut antara perwakilan warga yang masih berjualan di pasar yang sudah tutup dengan petugas, sebab warga memohon pembongkaran untuk ditunda dulu karena barang-barang mereka belum dikemasi dan belum terjadi kesepakatan.
“Mohon ditunda dulu sebab kami sebagian belum tahu mau pindah kemana,” ucap Iman perwakilan warga yang masih berjualan di bekas pasar Bauntung itu.
Namun, dari keterangan Kepala Bagian Hukum Setdako Banjarbaru, pihaknya sudah melayang SP alias surat peringatan sebanyak tiga kali terhitung mulai bulan November 2021 lalu, meminta pedagang mengosongkan aktivitas di bekas Pasar Bauntung Banjarbaru.
Baca juga: 12 Anggota Polrestabes Surabaya Dipecat dengan Tidak Hormat
Diketahui Pemko Banjarbaru memberikan tali asih untuk pedagang per unit Rp 3 juta, namun mayoritas menolak, kata Iman, pedagang di bekas Pasar Bauntung meminta uang ganti rugi sebesar 5 juta.
“Kami kemudian berumbuk dan kembali mengirimkan proposal ke Pemko dengan permintaan tali asih 3 juta per meter, namun dikembalikan dengan alasan tidak menyanggupi,” tambahnya.
Dari pantauan kanalkalimantan.com petugas masih melakukan pembongkaran dan mengeluarkan barang- barang warga yang masih tersisa didalam bangunan, terlihat alat berat meratakan unit bangunan warga yang tersisa sembari petugas membantu mengeluarkan barang-barang.(kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : bie
-
Bisnis20 jam yang lalu
Harga Emas di Pasar Bauntung Banjarbaru Terus Naik dari Ramadan hingga Lebaran
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Pipa Bocor di Jalan Pramuka, Air Kembali Seret di Banjarmasin Barat dan Selatan
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Mengenang Ulama Besar Tanah Banjar di Masjid dengan Nama Kitab Karangannya
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Cek Kehadiran ASN Pemkab HSU di Hari Pertama Masuk Kerja
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Riwayat Singkat Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari: 30 Tahun Menuntut Ilmu di Mekkah Madinah
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Kasus Cuci Uang Narkoba Jaringan Fredy Pratama, JPU Minta Pembelaan Lian Silas Ditolak