Connect with us

HEADLINE

Tiga Kali Surat Peringatan, Akhirnya Bangunan di Bekas Pasar Bauntung Banjarbaru Dibongkar

Diterbitkan

pada

Pembongkaran di bekas Pasar Bauntung Banjarbaru, Selasa (15/2/2022). Foto: ibnu

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tiga kali diberi Surat Peringatan (SP) tak juga diindahkan, akhirnya Pemko Banjarbaru bongkar paksa bangunan di kawasan bekas Pasar Bauntung Banjarbaru, Selasa (15/2/2022) pagi.

Pembongkaran dilakukan Satpol PP Banjarbaru dibantu sebuah alat berat di eks Pasar Bauntung dibantu TNI dan Polri.

Pembongkaran di bekas Pasar Bauntung Banjarbaru, Selasa (15/2/2022). Foto: ibnu

Pembongkaran ini berdasarkan SP 3 yang dilayang pihak Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru sejak Rabu (9/2/2022), memerintahkan sejumlah pedagang yang masih berdagang di bekas pasar untuk mengosongkan tempat. Pedagang di bekas pasar itu terhitung diberi rentang waktu enam hari, dengan batas akhir pada Selasa 15 Februari 2022 harus meninggalkan lokasi berjualan.

 

 

Baca juga: Kabur dari Penjara Berjalan Kaki Selama Tiga Bulan, Joko Pornomo Akhirnya Menyerahkan Diri

Terlihat para petugas gabungan mengeluarkan barang-barang pedagang untuk kemudian dilakukan pembongkaran.

Sebelum pembongkaran sempat terjadi adu mulut antara perwakilan warga yang masih berjualan di pasar yang sudah tutup dengan petugas, sebab warga memohon pembongkaran untuk ditunda dulu karena barang-barang mereka belum dikemasi dan belum terjadi kesepakatan.

“Mohon ditunda dulu sebab kami sebagian belum tahu mau pindah kemana,” ucap Iman perwakilan warga yang masih berjualan di bekas pasar Bauntung itu.

Pembongkaran di bekas Pasar Bauntung Banjarbaru, Selasa (15/2/2022). Foto: ibnu

Namun, dari keterangan Kepala Bagian Hukum Setdako Banjarbaru, pihaknya sudah melayang SP alias surat peringatan sebanyak tiga kali terhitung mulai bulan November 2021 lalu, meminta pedagang mengosongkan aktivitas di bekas Pasar Bauntung Banjarbaru.

Baca juga: 12 Anggota Polrestabes Surabaya Dipecat dengan Tidak Hormat

Diketahui Pemko Banjarbaru memberikan tali asih untuk pedagang per unit Rp 3 juta, namun mayoritas menolak, kata Iman, pedagang di bekas Pasar Bauntung meminta uang ganti rugi sebesar 5 juta.

“Kami kemudian berumbuk dan kembali mengirimkan proposal ke Pemko dengan permintaan tali asih 3 juta per meter, namun dikembalikan dengan alasan tidak menyanggupi,” tambahnya.

Dari pantauan kanalkalimantan.com petugas masih melakukan pembongkaran dan mengeluarkan barang- barang warga yang masih tersisa didalam bangunan, terlihat alat berat meratakan unit bangunan warga yang tersisa sembari petugas membantu mengeluarkan barang-barang.(kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->