Connect with us

HEADLINE

Tertipu Beli Motor dari Marketplace, Ariansyah Kirim Rp6,9 Juta ke Penghuni Lapas Tanjung

Diterbitkan

pada

Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana beserta jajaran mengungkap kasus penipuan penjualan sepeda motor di market place, Jumat (23/5/2025) sore. Foto : wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tertipu jual beli sepeda motor melalui marketplace dialami seeorang warga Banjarbaru.

Ariansyah, warga Liang Anggang melapor ke polisi karena dirinya tertipu Rp6,9 juta.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana mengungkap kronologi kejadian bermula pada Minggu (11/5/2025), dimana Ariansyah berniat membeli satu unit sepeda motor Honda Revo X 110 warna hitam yang ditawarkan oleh seseorang yang mengaku atas nama Andi.

Baca juga: Kabel Semerawut, Pemko Banjarbaru akan Tata Ulang Infrastruktur Jaringan Optik 


“Seorang yang mengaku atas nama Andi menawarkan unit sepeda motor tersebut pada marketplace dengan seharga Rp8,5 juta menggunakan akun facebook atas nama Andi dengan mencantumkan nomor telponnya,” ujar Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana, Jumat (23/5/2025) sore.

Kemudian Ariansyah menghubungi nomor atas nama Andi tersebut dan menawar unit sepeda
motor tersebut dengan deal harga Rp6,9 juta.

Penipu mengarahkan Ariansyah untuk menemui Wilson yang pada saat itu hanya mengarahkan pelapor melakukan pembayaran ke sebuah nomor rekening.

Nomor rekening yang diterima oleh Ariansyah tersebut berasal dari pelaku atas nama Andi. Selanjutnya pelapor melakukan transfer ke nomor rekening yang diberikan, dari Bank BRI atas nama Normawari.

“Setelah melakukan transfer, ketika pelapor hendak membawa unit sepeda motor Wilson tidak memberikannya, karena Wilson mengatakan bahwa belum menerima pembayaraan atas unit sepeda motor tersebut dari Andi,” ungkap dia.

Baca juga: Tenaga Ahli ADB Sebut Polder Alabio Masih Berpotensi Jika Optimalkan

Namun, ketika uang tersebut telah masuk di rekening penerima, Andi tidak dapat dihubungi lagi.

Berdasarkan penelurusan polisi didapati fakta bahwa sebelumnya pada Jumat (9/5/2025), Wilson diketahui memang membuat postingan di marketplace Facebook menawarkan dan menjual satu unit sepeda motor tersebut seharga Rp15 juta.

Dalam postingan itu, Wilson mencantumkan nomor telepon WhatsApp yang kemudian dihubungi oleh Andi pada Sabtu (10/5/2025) sore.

“Wilson dihubungi oleh seseorang yang mengatas namakan Andi berniat untuk membeli unit sepeda motor tersebut, serta mengajak untuk bertemu pada sekitar pukul 18.00 Wita di rumah saksi, namun sampai dengan malam hari yang bersangkutan tidak ada datang dan tidak ada menghubungi saksi,” ujarnya.

Kemudian di hari kejadian Minggu sekitar pukul 11.00 Wita, Andi menghubungi Wilson mengatakan, jika sepeda motor yang dibeli sebelumnya akan diambil oleh adik dan pamannya, hingga kemudian Wilson bertemu dengan Ariansyah.

Baca juga: Lelaki Tak Bernyawa di Sungai Kecil Jalan Sungai Salak, Ada Gayung dan Sikat Gigi

“Kemudian dilakukan penyelidikan dengan mencari data pemilik nomor rekening BRI atas nama Normawati, dan ditemukan bahwa benar pemilik rekening ada memberikan nomor rekening tersebut ke pada suami atas nama Rahmadi yang sedang menjalani putusan pidana di Lapas kelas II B tanjung dalam perkara Narkotika,” jelas Kapolsek.

Dan oleh Rahmadi diketahui telah memberikan nomor rekening tersebut kepada pelaku atas nama Muhammad Amin Siddik alias Amin yang mengaku sebagai Andi.

Amin alias Andi saat ini sedang menjalani putusan pidana di Lapas Kelas II B Tanjung dalam perkara penipuan
dan atau penggelapan untuk digunakan menerima transfer uang.

“Rahmadi diketahui memberikan nomor rekening tersebut kepada pelaku Amin alias Andi yang digunakan untuk menerima transfer dari keluarga pelaku, namun oleh pelaku disalahgunakan tanpa sepengetahuan Rahmadi dan Normawati,” ungkap Kapolsek Liang Anggang.

Masih kata Kapolsek Liang Angganh, Andi alias Amin melakukan penipuan dengan cara menghubungi si pemilik sepeda motor yang menawarkan unit sepeda motornya di marketplace.

Baca juga: Jamin Kesehatan Sapi Kurban, Peternakan H Safrin Masih Punya Stok

Oleh pelaku kemudian memposting ulang penawaran sepeda motor tersebut pada marketplace dengan menggunakan atas nama Andi. Lalu menyuruh Ariansyah untuk mentransfer uang ke nomor rekening yang telah diberikan.

Hasil introgasi polisi, pelaku Amin alias Andi mengaku uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk membeli kebutuhan harian di dalam Lapas Kelas II B Tanjung, serta digunakan untuk bermain judi online di dalam Lapas.

“Kasus ini tetap kita jalankan, namun kita tidak melakukan penahanan, jadi setelah pelaku ini habis masa penahanannya di Lapas Tanjung, menjelang bebas akan kami jemput dan kami lanjutkan penahannya di Banjarbaru,” jelas Imam.

Atas perbuatan pelaku Amin alias Andi dijerat pAsal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan yang dilakukan dengan modus secara online.

Polsek Liang Anggang mengimbau masyarakat yang ingin bertransaksi secara online, baik itu pembelian handphone ataupun kendaraan bermotor agar selalu check and recheck kebenarannya.

“Alangkah baiknya ketemu langsung, melihat langsung barangnya, kemudian transaksi cash kepada penjual, karena mengingat transfer sangat rawan dilakukan tindak pidana,” tutupnya. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca