Connect with us

KRIMINAL HSU

Dikejar Sampai ke Penajam, Polsek Amuntai Kota Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil

Diterbitkan

pada

AK, tersangka penipuan dan penggelapan mobil ditangkap Polsek Amuntai Kota. Foto : polsek amuntai kota

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Unit Reskrim Polsek Amuntai Kota bersama Unit Opsnal Reskrim Polres HSU di-backup anggota Polsek Kuaru Polres Penajam Pasir Utara, Kaltim berhasil meringkus AK (39) tersangka penipuan dan penggelapan mobil, Jum’at (17/1/2020) sekira pukul 01.00 Wita

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan SIK melalui Kapolsek Amuntai Kota Ipda Syaifullah kepada Kanalkalimantan.com, Sabtu (18/1/2020) membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku penggelapan mobil.

Dari keterangan polisi, pelaku berinisial AK (39) warga Kelurahan Paringin Kota, RT 06 Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan ini, ditangkap petugas menyusul laporan korban bernama Junaidi karena membawa kabur mobil korban pada Kamis (16/1/2020).

Merespon hal tersebut Anggota Unit Reskrim Polsek Amuntai Kota langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan.

Tak menunggu waktu lama, kurang dari 24 jam, anggota Polsek Amuntai Kota mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang  berada di wilayah Kecamatan Kuaro, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Mendapat buruan kabur ke Kaltim, anggota Unit Reskrim Polsek Amuntai Kota bersama Unit Opsnal Reskrim Polres HSU langsung berangkat ke Kuaru untuk mencari keberadaan tersangka.

Setelah diketahui keberadaan tersangka anggota meminta bantuan kepada anggota Polsek Kuaro untuk melakukan penangkapan.

Alhasil tersangka bersama barang bukti berhasil diringkus dan digelandang menuju Polsek Amuntai Kota guna proses lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan yakni satu buah mobil Daihatsu Ayla bernopol DA 1317 KH, Daihatsu Ayla, tahun 2019 warna abu metalik.

Menurut Kapolsek Amuntai Kota Ipda Syaifullah, tersangka sendiri memiliki hubungan teman dekat dengan korban, namun berujung pada penipuan.

“Ketika itu korban sempat diajak ke rumah korban di Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, selagi korban pada waktu itu sedang mandi, pelaku melarikan mobil korban, sehingga membuat korban Junaidi panik,” jelasnya

Padahal, tambah Kaposek, mobil korban sendiri merupakan milik atasan korban yang memiliki showroom mobil di Kabupaten Tapin, tidak mau disalahkan, korban melaporkan kejadian tersebut langsung ke Polsek Amuntai Kota.

Kapolsek juga menyebut, pelaku juga  pernah melakukan kasus yang sama, namun pada kendaraan roda dua dan beberapa kali sudah keluar masuk penjara, baik kasus sajam dan kasus penganiayaan.

Dari laporan polisi, motif tersangka sendiri adalah ingin mendapatkan uang dengan cara menggadaikan mobil hasil penipuan dan atau  penggelapan kepada  orang lain sebesar 35 jt. di Kecamatan  Kuaro, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Pelaku disangkakan Pasal 372 Jo 378 KUHP terkait malakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. (kanalkalimantan.com/dew)

 

Reporter : Dew
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->