Connect with us

Kota Banjarmasin

Terdakwa Agustina Sebut Auditor Internal KONI Banjarbaru Tak Aktif

Diterbitkan

pada

Sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah KONI Banjarbaru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (6/4/2023) sore. Foto: Rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sidang kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Banjarbaru kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (6/4/2023) sore.

Setelah saksi ahli dihadirkan JPU, kini giliran saksi mahkota memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai I Gede Yuliartha bersama dua anggotanya.

Kedua terdakwa mantan Ketua KONI Banjarbaru Daniel Etta dan Bendahara Agustina Tri Wardhani secara bergantian memberikan kesaksian terkait penggunaan dan pengelolaan dana hibah KONI Banjarbaru tahun 2018.

Agustina mengatakan, dana hibah yang diterima KONI Banjarbaru tahun 2018 senilai Rp 6,3 miliar. Menurutnya, dana tersebut diusulkan pada tahun 2017 sebelum dirinya menjabat bendahara.

 

Baca juga: Disporabudpar Banjarbaru Tegaskan Tak Ada Pemotongan Bonus Atlet Porprov!

Dikatakannya, dana yang diperoleh dari hibah Pemko Banjarbaru tersebut digunakan untuk tali asih bonus atlet, pembinaan cabang olahraga (cabor), dan untuk kesekretariatan.

“Untuk tali asih atau bonus atlet sekitar Rp 4,3 miliar, pembinaan 34 cabor Rp 1,5 miliar, dan kesekretariatan Rp 459 juta,” terang Agustina sebagai saksi mahkota untuk perkara Daniel Etta.

Mantan Bendahara KONI Banjarbaru ini juga mengatakan dalam mengeluarkan dana selalu berdasarkan perintah atau disposisi Ketua KONI (terdakwa Danie Etta).

Bahkan ia mengklaim dalam penggunaan dana hibah, masing-masing cabor selalu menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPj) untuk kemudian dilaporkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Banjarbaru .

“Mereka (cabor) biasa menyerahkan LPj dan kwitansi penggunaan dana tersebut. Didalamnya ada kwitansi-kwitansi,” ucapnya.

“Pertanggungjawabannya setahu saya sudah lengkap dan benar,” klaim Agustina.

Baca juga: Bappedalitbang Kabupaten Banjar Gelar FGD Forum Satu Data

Itu bertolak belakang dengan keterangan ahli dari BPKP Kalsel pada sidang pekan lalu mengatakan berdasarkan audit yang dilakukan tidak terdapat laporan pertanggungjawaban (LPj) penggunaan dana hibah pada tiap-tiap cabor di KONI Banjarbaru.

Tidak hanya pada cabor, berdasarkan dakwaan JPU dari audit BPKP bahwa pada kesekretariatan KONI Banjarbaru juga terdapat dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Di persidangan, JPU juga menanyakan keberadaan auditor internal pada KONI Banjarbaru. Dikatakan Agustina saat itu auditor internal pada KONI Banjarbaru dijabat oleh M Junaidi dari inspektorat.

“Sekali dua kali beliau datang ke kantor melakukan pengecekan, tapi tidak aktif,” kata Agustina.

Terpisah, terdakwa Daniel Etta saat memberikan kesaksian untuk perkara Agustina mengatakan, penggunaan dana hibah KONI didasarkan atas usulan setiap cabor atau kesekretariatan.

“Setelah mereka usulkan lalu kita keluarkan dananya untuk dieksekusi,” ujarnya.

Menurutnya, setiap pengeluaran dana pada setiap cabor atau kesekretariatan selalu dilaporkan kepadanya sebagai Ketua KONI saat itu. Sehingga dirinya mengetahui penggunaan dana pada tiap-tiap cabor ataupun kesekretariatan.

Baca juga: Diduga Berkelahi, ODGJ Terjatuh ke Bawah Jembatan RK Ilir Banjarmasin

“Ada cabor yang tidak menghabiskan anggarannya, ada juga cabor yang tidak mengambil semua dana pagu,” terang Daniel Etta yang menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Agustina.

Sebelumnya, berdasarkan dakwaan JPU keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Banjarbaru tahun 2018 senilai Rp 658 juta.

Daniel Etta dan Agustina dikenakan Pasal 23 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedang dakwaan subsider yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->