Connect with us

Kabupaten Kotabaru

Tega! Ayah Kandung Asal Kotabaru Cabuli Putrinya hingga Berkali-kali

Diterbitkan

pada

Seorang ayah tega cabuli putrinya sendiri. Foto: ilustrasi/kanal

KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Seorang pria berinisial A (39) asal Kecamatan Hampang, Kotabaru, tega mencabuli putri kandungnya sendiri berinisial RS (16) anak di bawah umur.

Aksi A terbongkar setelah salah satu warga atau pemilik rumah yang ditinggali pelaku, bersama istri dan anaknya, di Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru, mendengar perkataan korban pada ayahnya, pada Senin (8/5/2022) sekitar pukul 02.30 Wita.

“Yah, sudah yah, pindah tidur temeni adek”.

Mendengar itu, pemilik rumah mengintip dari lubang dinding papan dan melihat pelaku sedang meremas payudara korban dan melakukan perbuatan tak terpuji.

Dari keterangan Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Siregar melalui Kapolsek Kelumpang Hulu Iptu Abdul Somad, pelaku mencabuli korban saat korban tertidur, hingga korban terbangun dengan cara memaksa dan mengancam korban.

 

Baca juga  : Siap Turunkan Tim Lapangan, Bapenda Tanbu Maksimalkan Penarikan PBB

“Pelapor yang merupakan pemilik rumah dimana mereka menginap sempat menegur kepada pelaku. Karena ketahuan, pelaku langsung memohon agar jangan menceritakannya kepada orang lain. Namun, ia tetap melaporkan ke Polsek Hampang,” tutur Kapolsek, Minggu (15/5/2022).

Dijelaskannya, aksi pelaku sudah terjadi sejak korban duduk di kelas 2 SD ketika berdomisili di Palembang dan berlanjut hingga mereka pindah ke Kotabaru.

Korban merupakan anak kandungnya sendiri sama sekali tidak berani melaporkan kejadian tersebut karena takut ayahnya akan marah dan takut ketahuan ibunya, dari situ ketahuan bahwa pelaku mencabuli korban di Kotabaru sebanyak 5 kali.

Dikatakannya lebih jauh, pencabulan yang pertama dan kedua dilakukan di Kecamatan Hampang. Sedangkan pencabulan ketiga, keempat, dan kelima, dilakukan di pondok yang berada di Kecamatan Kelumpang Hulu.

Baca juga  : Jasa Retribusi Usaha 1 Persen di TPI Pelabuhan Perikanan Batulicin

Setelah ditangkap oleh jajaran Polsek Hampang, pelaku diserahkan ke Polsek Kelumpang Hulu karena tindakan pencabulan yang terakhir terjadi berada di wilayah hukum Polsek Kelumpang Hulu.

Dari situ didapat beberapa barang bukti seperti 1 lembar BH, 1 lembar celana dalam, dan 1 lembar baju berwarna merah muda.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 ayat 2 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang,” tandasnya.

Hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan atau denda Rp5 milar. (Kanalkalimantan.com/muhammad)

Reporter : muhammad
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->