Connect with us

Kabupaten Tanah Bumbu

Jasa Retribusi Usaha 1 Persen di TPI Pelabuhan Perikanan Batulicin

Diterbitkan

pada

Dinas Perikanan Tanbu melakukan sosialisasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan retribusi jasa usaha. Foto: ftr

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Dinas Perikanan Tanah Bumbu (Tanbu) melakukan sosialisasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan retribusi jasa usaha.

Sosialisasi TPI dan retribusi jasa usaha diikuti nelayan dan pedagang ikan yang beraktifitas di Pelabuhan Perikanan Batulicin.

Kepala Dinas Perikanan Tanbu, Yulian Herawati berharap melalui para nelayan dan agen ikan yang ada di Tanah Bumbu dapat memberikan kontribusi untuk pemerintah daerah.

“Salah satu potensi meningkatkan PAD melalui sektor perikanan dari hasil transaksi para nelayan dengan agen ikan sebesar 1 persen,” kata Kadis Perikanan Tanbu.

 

Baca juga : 18 Guru di HSU Ikut Program Guru Penggerak, Ini Kata Plt Bupati

Sosialisasi terakit regulasi Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha, Perda 17, dan Perbup Nomor 40 tahun 2022 tentang peraturan pelaksanaan retribusi TPI.

Sekada diketahui, jumlah transaksi perikanan di Pelabuhan Perikanan Batulicin dalam setahun mencapai mencapai 50 ribu ton dengan estimasi perputaran uang sekitar Rp 120 miliar per tahun.

“Dinas Perikanan Tanah Bumbu berupaya meningkatkan PAD melalui jasa retribusi di Pelabuhan Perikanan Batulicin, sambil kita lengkapi sarana dan pra sarannya,” pungkasnya.

Salah satu pedagang ikan Syamsudin yang mengikuti kegiatan sosialisasi mendukung program Dinas Perikanan Tanah Bumbu.

“Kami akan berkoordinasi dengan seluruh agen ikan yang ada dan siap berkontribusi untuk pemerintah daerah,” ujarnya. (Kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca