Connect with us

HEADLINE

Tak Siapkan Amdal Lalin, Transmart Gelagapan Hadapi Kemacetan!

Diterbitkan

pada

Kemacaten yang terjadi di jalan menuju transmart Banjarmasin menjadi problem lalu lintas. Foto: net

BANJARMASIN, Sejumlah permasalahan pembangunan di Banjarmasin kini membuahkan problem sengkarut tak mudah. Termasuk dalam sorotan akhir ini, adalah imbas kemacetan lalu lintas yang menyertai operasional pusat perbelanjaan dan hiburan baru, Transmart Banjarmasin yang menyewa bangunan empat lantai di kawasan Duta Mall 2. Gara-gara tak menyiapkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Amdal Lalin), kemacetan parah di sekitar lokasi tersebut tak dapat dihindari.

Polda Kalsel bahkan telah memastikan, Duta Mall 2 Banjarmasin belum memiliki dokumen Amdal Lalin yang berdampak pada kemacetan akses jalan di sekitar.  Kepala Sub Direktorat Keamanan dan Keselamatan Ditlantas Ditlantas Polda Kalsel, AKBP Haris, mengatakan sudah melaporkan sejumlah persoalan lalu lintas ke Pemprov Kalsel.

Menurut Haris, imbas tak adanya Amdal Lalin pada bangunan yang berada di pinggir jalan nasional bisa mencakup tiga permasalahan lalu lintas.  yaitu kemacetan, rawan kecelakaan, dan bisa terjadi pelanggaran lalu lintas. “Tiga dampak tersebut saling berkaitan. Kemacetan yang semakin parah dapat memicu pengguna jalan melakukan pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran lalu lintas, dapat membahayakan pengguna jalan lain dan memicu kecelakaan,” jelasnya.

Haris mengatakan, mesti ada upaya rekayasa lalu lintas untuk menekan dampak tersebut. Selain itu, polisi menerjunkan lebih banyak personel untuk mengurai kemacetan dan menindak pelanggar lalu lintas. “Rekayasa lalu lintas ada tiga, yakni buka tutup, pengalihan, dan contra-flow. Kemudian menurunkan beberapa personel di lapangan,” tegasnya.

Menurutnya, pendirian mall atau fasilitas umum lainnya harus lebih dulu melaporkan dampak lalu lintasnya kepada Dinas Perhubungan. Laporan itu selanjutnya dikaji terlebih dulu oleh konsultan atau tenaga ahli yang bersetifikat. ”Nanti tenaga ahli akan mengkaji apakah pembangunan layak  dari segi  dampak lalu lintas atau tidak. Takutnya bila tidak dilakukan akan terjadi kemacetan atau menggunakan badan jalan sebagai parkir kendaraan,” ujar AKBP Haris.

Menurut dia, pembuatan Amdal Lalin Duta Mall harus dilakukan untuk mengantisipasi macet yang kian parah di Banjarmasin. Sebab saat ini volume kendaraan terus melonjak di tengah fasilitas jalan yang cenderung stagnan. Ia berharap instansi teknis mesti mendapatkan dulu dokumen Amdal Lalin sebelum meneken IMB.

Amdal Lalin termaktub dalam pasal 99 dan 100 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Jalan. Pasal 99  ayat 1 berbunyi, setiap  rencana pembangunan pusat kegiatan, pemukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan kelancaran lalu lintas dan angkuatan jalan, wajib dilakukan  analisis dampak lingkungan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin Ichwan Noor Chalik, mengatakan bangunan Duta Mall belum punya Amdal Lalin. Ia sudah pernah memberi teguran dan mengingatkan manajemen PT Govindo— pengelola Duta Mall. Saat proses pembangunan gedung tambahan, Ichwan meminta pengelola Duta Mall membuat lebih dulu dokumen Amdal Lalin.

Menurut Ichwan, gedung Duta Mall di tepi jalan nasional yang menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan. “Meski bukan kewenangan kami, kami sudah membantu minta Amdal Lalin ke Duta Mall. Tapi nyatanya kok tak digubris,” katanya.


Laman: 1 2

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->