Connect with us

HEADLINE

Tak Kunjung Ada Progres, Beredar Kabar SP3 Kasus Kunker Fiktif DPRD Banjar?

Diterbitkan

pada

Kasus perjalanan fiktif DPRD Banjar masih belum ada kejelasan Foto: dok

MARTAPURA, Di tengah lambatnya pengusutan kasus perjalanan dinas fiktif anggota DPRD Banjar yang saat ini diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, beredar desas-desus bahwa kasus tersebut tidak akan dilanjutkan. Kabar beredar, Kejari akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus perjokian kunker ke sejumlah daerah yang merugikan keuangan daerah pada masa 2015 hingga 2016. Namun, Kajari Banjar Muji Martopo menepis kabar itu.

Dikonfirmasi kanalkalimantan.com terkait hal tersebut, Muji mengatakan bahwa kabar yang beredar tersebut tidak benar. “Tidak benar itu. Masih proses pemeriksaan. Untuk lebih jelasnya, tanya ke Kasi Pidsus,” jelasnya singkat melalui telepon, Rabu (26/12).

Sementara itu, Kasi Pidsus Tri Taruna saat dikonfirmasi enggan memberikan komentar. Dihubungi melalui telepon, yang bersangkutan menolak kasih tanggapan. “Jangan, jangan.. Mas,” katanya seraya menutup telepon.

Kasus dugaan perjalanan fiktif anggota DPRD Banjar ini bergulir sejak 2015-2016 lalu. Pada prosesnya, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan pada Februari 2017. Dugaan perjalanan fiktif anggota DPRD Banjar sendiri terkuak saat melakukan perjalanan dinas ke Surabaya, ada sejumlah modus diantaranya adalah perjokian kunker.

Sebelumnya, memang sempat ada sinyal jika kasus ini bakal jalan di tempat. Kajari Muji Murtopo, pada Kamis (16/8) lalu mengatakan pilih cooling down dengan dalih masuk tahun politik. “Sampai sekarang belum ada penetapan tersangka,” ujarnya kepada wartawan usai pemusnahan barang bukti di Kejari Banjar.

Muji mengatakan, pihaknya cooling down dulu untuk mengusut kasus dugaan perjalanan dinas fiktif anggota DPRD Kabupaten Banjar. Dengan alasan untuk mensukseskan pemilu legislatif 2019. “Perlu dikaji juga bahwa ada aturan SOP terkait tahun pileg, pilkada maka cooling down dulu. Karena bagaimanapun biaya pileg atau pilkada costnya besar,” katanya.

Dia mengungkapkan, sesuai SOP tersebut maka tentunya ada perhatian khusus agar tidak mengganggu agenda nasional tersebut dengan proses-proses penindakan hukum. Ditanya lebih lanjut terkait kelengkapan alat bukti, Muji mengungkapkan pihaknya belum bisa menjawab. Kembali dirinya menegaskan situasi kondisi sosial masyarakat masih dalam kegiatan pileg dan pihaknya turut mensukseskan pesta demokrasi di Kabupaten Banjar.

Di tengah kontroversi ‘cooling down’ tersebut,  Selasa (9/10), Kajari Kalsel Ade Adyaksa dalam kunjungannya ke Kejari Banjar mengatakan penyidikan kasus tersebut tetap lanjut. “Inilah salah satu tujuan saya datang ke Kejari Banjar. Yakni untuk melihat perkembangan dari kasus tersebut, intinya saya selalu meminta pada jajaran saya untuk bekerja lebih baik supaya peran serta kejaksaan ini dapat dirasakan oleh masyarakat,” tegas Kajari Ade Adyaksa.

Di sisi lain, Ade juga menghimbau masyarakat supaya tidak beropini untuk menyimpulkan proses penyidikan kasus tersebut. Mengingat hingga saat ini proses itu masih ditangani serius oleh Kejari Banjar. “Saya meminta kepada masyarakat jangan beropini dalam kinerja Kejari Banjar dalam menuntaskan kasus kunker DPRD Banjar. Karena dalam penyelesaian masalah hukum tidaklah sesimple seperti masalah yang lain,” katanya ketika itu.

Muji pun, menanggapi pernyataan Kejati Kalsel dengan melakukan sejumlah aksi. Di antaranya, meminta keterangan staf sekretariat Sekwan DPRD Banjar. Kejari juga meminta keterangan dua saksi ahli untuk dimintai pendapat terkait kasus kunker fiktif DPRD Banjar. Di sisi lain, pihaknya juga mengaku sudah mengantongi hasil audit BPKP Kalsel terkait penyelidikan kasus yang sudah bergulir sejak 2015-2016 itu. “Kita tidak bisa menyebutkan panjang lebar karena sudah masuk dalam ranah materi,” ucapnya ditemui usai menghadiri Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman Bupati Banjar H Khalilurrahman, Kamis (22/11) lalu.

Lalu, apakah proses tersebut menjadi sia-sia?

Sebelumnya, pengamat hukum ULM Prof Hadin Muhjad mengatakan agar Kejari tidak menyandera seseorang dengan kasus. Sebab bila kembali kepada Undang-undang, maka jelas tercantum bahwa jika seseorang yang jelas sudah memiliki dua alat bukti, usut segera sampai tuntas. Tetapi jika sebaliknya, tidak ada bukti maka harus segera dihentikan atau terbitkan SP3. “Ini sudah jelas dalam KUHAP. Jangan menyandera seseorang dengan suatu kasus,” katanya.

Hadin menegaskan, Undang-undang tidak ada mengatur untuk memperlambat suatu kasus, terlebih kasus korupsi. Bahwa menurutnya, semestinya dibedakan proses politik dengan proses hukum dan masing-masing jalan sendiri-sendiri. Jangan mencampur antara hukum dengan politik.

Dorongan untuk mengungkap kasus perjalanan dinas fiktif sebelumnya disampaikan Komite Anti Korupsi (KAKI) Kalimantan Selatan mendatangi Kejari Banjar. Ketua KAKI Kalsel Akhmad Husaini mendesak pengusutan kasus dugaan perjokian dalam perjalanan dinas fiktif tersebut serius diungkap.

Ia mengatakan, kasus ini bisa saja diambil alih oleh Kejaksaan Agung dengan dasar hukumnya, UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2000 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tipikor.

“Penyidik Kejari Banjar dalam menjalankan proses hukum adanya dugaan perjokian oleh para anggota DPRD Banjar ini tidak ada tanda-tanda keseriusan untuk menyelesaikan proses hukum sampai ke pengadilan tipikor, sudah satu tahun delapan bulan lebih proses hukum belum juga selesai,” katanya dilansir tribunnews.com, Rabu (26/12).

Dia menambahkan, meminta proses hukum adanya dugaan perjokian dan perjalanan luar daerah fiktif yang diduga dilakukan anggota DPRD Banjar diambilalih Kejaksaan Agung RI. Terlebih informasi yang didapatnya bahwa pihak terkait oknum anggota DPRD Banjar melakukan lobi dengan oknum penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar untuk menghentikan proses hukumnya.

Disebutkan, kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara Rp 5 miliar dari pagu anggaran tahun 2015 sebesar Rp 16,3 miliar dan anggaran tahun 2016 sebesar Rp 24 miliar dan anggaran 2017 sebesar Rp 24 miliar. (rendy)

Reporter:Rendy
Editor:Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->