Connect with us

Hukum

Tak Ingin ‘Dikepung’ Pemakaman Bukan Umum, Ini Perda Yang Disiapkan


Pemkot Banjarbaru Mencatat Ada 177 Tempat Pemakaman Bukan Umum


Diterbitkan

pada

TERTATA, Tempat Pemakaman Umum (TPU) harus ditata sedemikian rupa. Foto : istimewa

BANJARBARU, Wilayah Banjarbaru dengan struktur tanah di dataran tinggi menjadi tempat tujuan masyarakat untuk membuat alkah atau tempat pemakaman keluarga. Kini, sudah banyak lahan pekuburan milik pribadi maupun kelompok tumbuh tak teratur di wilayah kota berjuluk Idaman ini.

Nah, untuk menata agar kawasan Banjarbaru ke depan tidak dikepung lahan pemakaman keluarga maupun kerukunan warga, Pemkot Banjarbaru mengajukan Raperda tentang pengelolaan pemakaman.

Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Selasa (9/1), membahas agenda penyampaian Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan dan Raperda perubahan atas Perda Kota Banjarbaru Noor 2 tahun 2009 tentang pengelolaan pemakaman.

“Rancangan peraturan daerah tentang pengelolan pemakaman diajukan Pemerintah Kota Banjarbaru pada program legislasi daerah tahun ini,”  ujar Walikota Banjarbaru Nadjmi Adhani usai rapat paripurna penyampaian dua Raperda di kantor DPRD Kota Banjarbaru.

Banyaknya tempat pemakaman milik pribadi maupun kerukunan, Nadjmi Adhani mengatakan, tempat pemakaman bukan umum akan diatur lebih ketat nantinya. Pasalnya, di Banjarbaru keberadaan pemakaman bukan umum jika tak diatur melalui Perda akan tumbuh tidak terkendali.

“Laju pertumbuhan penduduk semakin tinggi, lahan pemakaman bukan umum di Banjarbaru seperti makam keluarga maupun keluarga sudah sangat banyak, bahkan ada dari berasal dari daerah lain,” ucap Nadjmi.

Pemkot Banjarbaru sudah mulai menghitung perkembangan pemakaman bukan umum, dari data tahun 2009 ada 120 tempat pemakaman bukan umum di Banjarbaru, dan terakhir tercatat di tahun 2017 sudah menjadi ada 177 titik pemakaman buykan umum alias milik pribadi maupun kerukunan keluarga.

“Perkembangan ini dikhawatirkan akan alih fungsi, dan berpengaruh terhadap tata ruang. Jadi perlu diatur lebih tegas tempat pemakaman bukan umum untuk mengurangi jumlahnya, supaya tidak terjadi alih fungsi,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Banjarbaru H AR Iwansyah mengatakan secara teknis lebih rinci nanti akan dibahas dalam pembahasan. “Banyak lahan pemakaman yang bukan dikelola secara resmi oleh Pemkot Banjarbaru bertebaran, di samping rumah saja ada. Jangan sampai nanti Banjarbaru dikepung pemakaman, harus ditata,” katanya. (devi)

 

Reporter : Devi
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->