Connect with us

HEADLINE

Surat Suara Baru Datang Jam 4 Sore, Napi di Lapas Amuntai Akhirnya Bisa Nyoblos

Diterbitkan

pada

Pencoblosan di TPS khusus dalam lingkungan Lapas Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara. foto : dewahyudi

AMUNTAI, Sebanyak 300 lebih warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Amuntai yang terdaftar sebagai DPTb sempat dibuat cemas lantaran surat suara yang diharapkan terlambat datang.

Baru sekitar pukul 16.00 Wita, warga binaan Lapas dapat melakukan pencoblosan setelah pihak KPU HSU melakukan usaha pergeseran surat suara dari TPS-TPS terdekat menuju TPS khusus di dalam Lapas Amuntai.

Komisioner KPU Lukmannul Hakim Kepada kanalkalimantan, Rabu (17/4) mengatakan, hal ini terjadi karena warga binaan tersebut kebanyakannya terdaftar sebagai DPTb, sehingga sesuai dengan surat edaran KPU RI nomor 651, pemilih DPTb di dalam Lapas akan mendapatkan surat suara dari surat suara sisa di TPS-TPS terdekat.

“Syukur Alhamdulillah, petang ini sekitar pukul 4 sore, kami dapat menyelesaikan pergeseran surat suara sisa dari TPS yang berada di kelurahan terdekat, yang mana TPS-TPS tersebut telah tercukupi kebutuhan surat suaranya,”  terang Lukman.

Ia berharap, meski pelaksanaan pemungutan suara suara di lingkungan Lapas ini agak terlambat, namun dengan adanya surat suara yang akhirnya tiba diharapkan para warga binaan Lapas dapat memberikan hak pilihnya 100% yang terdaftar sebagai DPT ataupun DPTb di dalam Lapas. Ditemui terpisah, Kepala Lapas Amuntai, Muhammad Yahya mengatakan, kendati proses pencoblosan kali ini sedikit terlambat, namun kedepannya daftar pemilih di lingkungan Lapas lebih mendapatkan perhatian khusus.

“Kami berharap daftar pemilih dari warga binaan yang berada di Lapas, sama dengan pemilih yang berada di luar Lapas,” ujarnya.

Sementara itu, Jatmiko, Ketua KPPS khusus di Lapas Amuntai menyebutkan, antusiasme warga binaan begitu besar untuk memberikan hak pilihnya pada Pemilu kali ini.

Meski, dikatakanya sebagian besarnya warga binaan berasal dari kabupaten di luar HSU, seperti Balangan dan Tabalong mereka tetap diberikan hak pilihnya, hanya saja untuk 4 pilihan yaitu memilih anggota DPRD Provinsi Kalsel, DPD RI, DPR RI, Presiden dan Wakil Presiden.

“Mereka hanya mendapatkan 4 lembar surat suara, sementara untuk memilihan DPRD kabupaten di sini tidak bisa, karena mereka berasal dari luar Kabupaten HSU,” tandasnya.

Dari dua TPS yang berada di dalam lingkungan Lapas Amuntai yakni TPS 8 yang terdiri dari pemilih DPTb sebanyak 234 orang, TPS 21 dari DPTb sebanyak 158 orang, sedangkan jumlah DPT sebanyak 9 orang. (dew)

Reporter : dew
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->