Connect with us

Kalimantan Selatan

Sudah 41 Warga Melapor, Posko Gugatan Korban Banjir Kalsel Perpanjang Batas Waktu Pelaporan!

Diterbitkan

pada

Posko gugatan korban banjir Kalsel memperpanjang masa operasi untuk menampung laporan warga. Foto: tius

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mengingat status Tanggap Darurat banjir Kalsel yang diperpanjang hingga Rabu (24/2/21), posko pengaduan class action tim advokasi korban banjir Kalsel juga ikut diperpanjang hingga Minggu (28/2/2021).

Hal tersebut diputuskan dari hasil rapat koordinasi Tim Advokasi Hukum Korban Banjir (Kalsel) pada Minggu (14/2/2021). Muhammad Pazri, selaku koordinator posko gugatan mengatakan, selain faktor status tanggap darurat, perpanjangan keberadaan posko ini juga dikarenakan sebagian daerah yang terbilang masih terendam banjir.

“Selain itu juga, beberapa warga yang sudah melapor masih belum bisa menghitung kerugian yang dialami. Sehingga hingga saat ini masih terus kita kawal untuk para warga yang sudah melapor,” ujarnya.

Hingga hari ini, banyak warga yang berkonsultasi via WA, email, dan juga datang ke posko secara langsung.
Pazri mengatakan, saat ini sudah terdaftar 41 orang perwakilan warga yang sudah menyerahkan data diri dan persyaratannya ke posko, di antaranya yaitu:

Kota Banjarmasin : 1 orang,
Kabupaten Banjar : 28 orang,
Kota Banjarbaru : 1 orang,
Kabupaten Tanah Laut : 1 orang,
Kabupaten Barito Kuala : 2 orang,
Kabupaten Balangan : 1 orang
Tim Humas Advokasi : 7 orang.

Pazri juga menambahkan, selanjutnya bagi masyarakat yang sudah menyerahkan data ini, rencananya, Senin (15/2/21) besok, sudah mulai kita tindak lanjuti untuk ketersediannya untuk menandatangani Surat Kuasa kKepada Tim Hukum dan di interview lebih detail terkait kronologi banjir yang menimpanya.

“Bagi masyarakat yang sudah tanda tangan surat kuasa, akan kita masukkan dalam grup khusus, untuk mempermudah konsultasi ke depannya,” tambahnya.

Selanjutnya untuk seluruh tim advokasi hukum untuk keperluan verifikasi kuasa hukum, mulai besok, senin (15/2/21), anggota tim kuasa hukum diharuskan mengumpulkan data berupa berita acara sumpah, kartu advokat Dan Kartu Tanda Pengenal (KTP), dan diserahkan ke posko.

Untuk ke depannya, tim posko advokasi juga akan menargetkan ke daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

“Ya kita juga berharap, supaya ada perwakilan dari daerah ini, karena daerah ini bisa terbilang yang paling parah, terutama daerah kota Barabai dan Kecamatan Hantakan, akibat banjir yang melanda Kalsel,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/Tius)

 

Reporter : Tius
Editor : Cell

 

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->