Connect with us

Kabupaten Hulu Sungai Utara

SPMB Adil dan Transparan, Bebas Pungutan!

Diterbitkan

pada

Wakil Bupati HSU Hero Setiawan bersama pejabat Forkopimda saat deklarasi dan penandatanganan komitmen dukungan pada Hardiknas 2025. Foto : diskominfohsu:

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara (HSU) bertekad mewujudkan pelaksanaan penerimaan murid yang berintegritas dengan melakukan deklarasi dan penandatanganan pakta integritas Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang transparan, objektif, akuntabel, dan berkeadilan.

Tekad tersebut tergambar dalam deklarasi dan penandatanganan komitmen dukungan dari  stakeholder terkait saat apel Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tingkat Kabupaten HSU pada 5 Mei 2025 lalu.

Deklarasi tersebut bertujuan agar SPMB di Kabupaten HSU dapat dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan, tanpa diskriminasi sebagai salah satu upaya mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua.

Baca juga: Soroti Kasus Mama Khas Banjar, Berry: Aparat Ngotot, Pemerintah Diam, Siapa Bela UMKM?

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten HSU melalui Kasi Kurikulum Bidang SMP, Rita Murtafiah mengatakan deklarasi dilakukan dilatarbelakangi bahwa SPMB merupakan tahapan penting dalam sistem pendidikan, yang setiap tahunnya menjadi perhatian masyarakat luas.

Proses SPMB yang tidak dikelola secara akuntabel dan transparan dapat menimbulkan kecurigaan, ketidakpuasan serta mencederai prinsip keadilan dalam pendidikan.

“Pendaftaran peserta didik baru pada jenjang TK, SD, dan SMP wajib dilaksanakan secara gratis, inilah yang menjadi poin intinya, tanpa pungutan biaya dalam bentuk apa pun,” kata Rita, Minggu (11/5/2025).

Wakil Bupati HSU Hero Setiawan bersama pejabat Forkopimda saat deklarasi dan penandatanganan komitmen dukungan pada Hardiknas 2025. Foto : diskominfohsu:

Baca juga: Mama Khas Banjar Tutup Akibat Pidana, Negara Belum Hadir Berikan Pendampingan ke UMKM

Selain itu, sekolah dilarang memungut biaya pendaftaran, seleksi, atau daftar ulang, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Bentuk pungutan yang dilarang meliputi biaya administrasi pendaftaran. Biaya seleksi akademik atau non-akademik kecuali jalur prestasi yang menggunakan tes khusus sesuai aturan. Biaya daftar ulang atau penerbitan surat keterangan diterima. Biaya seragam, buku, atau perlengkapan sekolah lainnya yang bersifat wajib dalam proses penerimaan peserta didik baru.

Sanksi bagi pelanggaran bagi kepala sekolah, guru, atau pihak sekolah yang terbukti melakukan pungutan liar akan dikenakan sanksi administratif hingga tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Orangtua yang menemukan indikasi pungutan liar dapat melaporkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara atau Ombudsman. (Kanalkalimantan.com/dew)

Reporter: dew
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca