Hukum
Skor Tertinggi SKB CPNS Kemenkumham Kalsel untuk Sarjana 90,9
BANJARMASIN, Selama dua hari, sejak 5-6 Desember dilaksanakan Seleksi Kompentensi Bidang (SKB) wawancara, pengamatan fisik dan keterampilan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenkumham di kantor wilayah setempat. Sebanyak 108 peserta kualifikasi SLTA Sederajat dan 29 orang peserta kualifikasi sarjana mengikuti seleksi tersebut.
Sesuai dengan PermenPANRB nomor 27 Tahun 2017, disebutkan kompetensi bidang adalah kemampuan karakteristik dalam diri, berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan jabatan sebagai individu.
Adapun hasil dari SKB wawancara, pengamatan fisik dan keterampilan (WPFK) untuk nilai tertinggi kualifikasi Sarjana adalah 90,929. Sedangkan kualifikasi SLTA Sederajat adalah 92. Di mana hasil diumumkan dan ditempel pada pengumuman yang bisa dilihat langsung oleh para peserta didepan Kantor sebagai wujud pelayanan yang transparan sehingga semua proses tahapan bisa dilihat hasilnya.
Peserta juga diminta untuk selalu memantau pengumuman yang terdapat dalam laman cpns.kemenkumham.go.id dan twitter @cpnskumham dan keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta itu sendiri.
Kepala Divisi Keimigrasian, Dodi KH Atmaja ditemui usai menjadi penguji menyampaikan bahwa semua materi seleksi disediakan oleh panitia pusat yang disajikan secara online dan soal bagi setiap peserta berbeda satu sama lain.  Demikian juga pemilihan pasangan untuk penguji dilakukan berdasarkan undian sehingga tidak ada rekayasa maupun unsur KKN. “Saya optimis bahwa mekanisme ini akan menghasilkan ASN yang profesional dan berintegritas,” ungkapnya
Dalam SKB Wawancara ini para peserta diminta akun media sosial (Medsos) yang dimiliki sebagai bahan pertimbangan. Peserta juga di periksa fisik seperti bekas tindik ataupun bekas tato sebagaimana petunjuk teknis dari Panselnas dimana peserta dilarang menggunakan tindik dan tato terkecuali mempunyai surat keterangan yang dikeluarkan oleh ketua adat atau petangkat desa setempat.(mario)
Editor : Chell
-
Bisnis3 hari yang laluJaecoo Merambah Banjarbaru, Buka Dealer Resmi di A Yani Km 33
-
HEADLINE3 hari yang laluGunungan Sampah di TPS Jafri Zamzam Dibersihkan
-
HEADLINE2 hari yang lalu“Aksi Reset Indonesia” di DPRD Kalsel, Ditinggal Supian HK Tiga Mahasiswa Luka
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluPepelingasih – Perumda PALD Banjarmasin Bahas Pengelolaan Limbah Domestik
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluTP PKK Banjar Hadiri Pertemuan Empat Bulanan TP PKK se-Kalimantan Selatan di Batola
-
HEADLINE2 hari yang laluDilarang! Petugas Dapati Rice Cooker dan Pemanas Air dari Koper Jemaah Kloter BDJ 01







