kriminal banjarbaru
Simpan Ratusan Gram Sabu di Saluran Pembuangan, Y Diringkus Reskrim Banjarbaru Barat
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Berawal dari laporan warga, M alias Y harus berurusan dengan pihak kepolisian karena kasus penyalahgunaan narkoba. Y diamankan Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarbaru Barat pada Rabu (13/10/2021) sekitar pukul 15.30 Wita.
Kapolsek Banjarbaru Barat AKP Yuda Kumoro Pardede melalu Kasi Humas Polsek Banjarbaru Barat Aiptu Kardi Gunadi mengatakan, pengungkapan narkoba jenis sabu merupakan yang terbesar di Polsek Banjarbaru Barat atas partisipasi warga setempat.
“Saya berharap masyarakat bisa berkontribusi memberikan informasi tentang Narkotika yang masih banyak beredar. Dengan harapan wilayah Kota Banjarbaru terbebas dari pengedar dan pengguna Narkotika,” ucapnya kepada Kanalkalimantan.com, Kamis (14/10/2021) siang.
Ratusan gram sabu berhasil diamankan Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarbaru Barat dari tangan Y, setelah sempat mengelabui petugas dengan menyimpan sabu di dalam saluran pembuangan.

Baca juga : Minta Gubernur Kalsel Buka Kuping, Aksi Kamisan Bawakan ‘Korek Kuping’ Raksasa
Dengan kejelian polisi barang haram tersebut berhasil ditemukan petugas pada saat penggeledahan di kos pelaku di Jalan Sungai Karangan, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin.
“Didapat satu plastik hitam dengan lakban di saluran pembuangan air di bagian belakang dekat kamar mandi,” katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 1 plastik klip besar narkotika jenis sabu dengan berat bersih 143,79 gram. Lalu 1 plastik klip kecil narkotika jenis sabu dengan berat berat bersih 3,78 gram, 1 plastik klip kecil berat kotor 5,21 gram dan berat bersih 4,77 gram, 1 plastik klip kecil berat kotor 5,25 gram dan berat bersih 4,81 gram, 1 plastik klip kecil berat kotor 5,25 gram dan berat bersih 4,81 gram dan 1 plastik klip kecil berat kotor 5,21 gram dan berat bersih 4,77 gram.
Kemudian, 1 plastik klip kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,23 gram dan berat bersih 4,79 gram, 1 plastik klip kecil berat kotor 4,94 gram dan berat bersih 4,50 gram, 1 plastik klip kecil berat kotor 5,27 gram dan berat bersih 4,83 gram, dan 1 plastik klip kecil berat kotor 5,25 gram dan berat bersih 4,81 gram.
Temuan dan dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu tersebut, pelaku dijatuhi Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : bie
-
Kalimantan Timur2 hari yang lalu9 Tahun di Penjara, Rita Widyasari Pulang Kampung Disambut Warga
-
Kota Banjarbaru1 hari yang laluWisuda Santri BKPAKSI Banjarbaru 2026, Ini Kata Wali Kota Lisa Halaby
-
Kabupaten Kotabaru1 hari yang laluDislautkan Kalsel Hadirkan Gerai Perizinan Kapal Perikanan di Kotabaru
-
HEADLINE2 hari yang laluCatatan Banjir Kalsel 2025 : 94 Ribu Rumah Terendam, 450 Rumah Rusak
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluPenataan Lanskap Masjid Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari Dipercepat
-
Kalimantan Selatan1 hari yang laluDislautkan Kalsel Serahkan Bantuan Perahu Bermotor untuk Pokmaswas

