Connect with us

kriminal banjarbaru

Simpan Ratusan Gram Sabu di Saluran Pembuangan, Y Diringkus Reskrim Banjarbaru Barat

Diterbitkan

pada

Sabu ratusan gram diamankan Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Barat dari tangan Y. Foto: humaspolsekbanjarbarubarat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Berawal dari laporan warga, M alias Y harus berurusan dengan pihak kepolisian karena kasus penyalahgunaan narkoba. Y diamankan Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarbaru Barat pada Rabu (13/10/2021) sekitar pukul 15.30 Wita.

Kapolsek Banjarbaru Barat AKP Yuda Kumoro Pardede melalu Kasi Humas Polsek Banjarbaru Barat Aiptu Kardi Gunadi mengatakan, pengungkapan narkoba jenis sabu merupakan yang terbesar di Polsek Banjarbaru Barat atas partisipasi warga setempat.

“Saya berharap masyarakat bisa berkontribusi memberikan informasi tentang Narkotika yang masih banyak beredar. Dengan harapan wilayah Kota Banjarbaru terbebas dari pengedar dan pengguna Narkotika,” ucapnya kepada Kanalkalimantan.com, Kamis (14/10/2021) siang.

Ratusan gram sabu berhasil diamankan Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarbaru Barat dari tangan Y, setelah sempat mengelabui petugas dengan menyimpan sabu di dalam saluran pembuangan.

 

Baca juga : Minta Gubernur Kalsel Buka Kuping, Aksi Kamisan Bawakan ‘Korek Kuping’ Raksasa

Dengan kejelian polisi barang haram tersebut berhasil ditemukan petugas pada saat penggeledahan di kos pelaku di Jalan Sungai Karangan, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin.

“Didapat satu plastik hitam dengan lakban di saluran pembuangan air di bagian belakang dekat kamar mandi,” katanya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 1 plastik klip besar narkotika jenis sabu dengan berat bersih 143,79 gram. Lalu 1 plastik klip kecil narkotika jenis sabu dengan berat berat bersih 3,78 gram, 1 plastik klip kecil berat kotor 5,21 gram dan berat bersih 4,77 gram, 1 plastik klip kecil berat kotor 5,25 gram dan berat bersih 4,81 gram, 1 plastik klip kecil berat kotor 5,25 gram dan berat bersih 4,81 gram dan 1 plastik klip kecil berat kotor 5,21 gram dan berat bersih 4,77 gram.

Kemudian, 1 plastik klip kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,23 gram dan berat bersih 4,79 gram, 1 plastik klip kecil berat kotor 4,94 gram dan berat bersih 4,50 gram, 1 plastik klip kecil berat kotor 5,27 gram dan berat bersih 4,83 gram, dan 1 plastik klip kecil berat kotor 5,25 gram dan berat bersih 4,81 gram.

Temuan dan dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu tersebut, pelaku dijatuhi Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->